Laporan Ke Komisi Yudisial Mengenai Empat Hakim yang Menangani Kasus Nadiem Makarim

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek), melaporkan empat hakim yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial (KY). Keempat hakim tersebut terdiri dari Purwanto S. Abdullah sebagai ketua majelis, serta Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos sebagai hakim anggota.

Laporan ini dilakukan oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, yang menganggap bahwa ada dugaan manipulasi fakta persidangan. Dalam pernyataannya, Ari menyampaikan bahwa putusan bersalah dianggap sah, tetapi ia menyayangkan adanya manipulasi fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Bagi kami putusan bersalah itu sah. Itu pengundangan dari majelis hakim. Tapi terhadap fakta-fakta persidangan itu yang kami sesalkan,” ujar Ari kepada awak media di Jakarta, Senin.

Menurut pihak kuasa hukum, sejumlah fakta yang muncul di persidangan dinilai tidak dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim. “Jadi, pertama kami melaporkan banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh keempat hakim tersebut.”

Laporan tersebut juga disampaikan ke KY agar dapat dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dugaan yang diajukan. Secara khusus, Ari menyoroti penunjukan hakim Purwanto yang disebut pernah dijatuhi putusan nonpalu oleh KY dalam perkara lain yang melibatkan Tom Lembong.

“Lalu yang kedua, hakim Purwanto dan hakim Sunoto menunjukkan betul sikap keberpihakannya, tidak melakukan imparsial dalam proses peradilan ini,” ujar Ari.

Ia menilai kedua hakim tersebut tidak bersikap netral karena dianggap lebih menonjolkan fakta yang memberatkan terdakwa. Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyebut fakta yang meringankan Nadiem justru kurang mendapat perhatian dalam persidangan.

Nadiem sendiri telah dijatuhi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 30 Juni 2026. Ia dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam perkara tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan setelah adanya laporan terhadap majelis hakim yang menangani proses peradilannya.

Profil Empat Hakim yang Dilaporkan ke KY

Berikut profil singkat keempat hakim yang mengadili Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

1. Purwanto S. Abdullah

Menurut laman resmi PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah lahir pada tanggal 12 Mei 1976. Dia memiliki pendidikan hukum hingga jenjang magister hukum. Purwanto memiliki NIP 19760512 200112 1 004 dan berada pada golongan Tk. I (IV/b). Hakim ini mulai bertugas pada tahun 2001.

Riwayat karier Purwanto:
* Hakim di PN Palopo, Sulawesi Barat,
* Hakim di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2012,
* Ketua PN Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 2021,
* Hakim di PN Makassar (2022),
* Hakim di PN Jakarta Pusat pada 2023-sekarang, dan
* Ketua Tim Jubir PN Jakarta Pusat setelah ditunjuk pada 3 Juli 2025.

Purwanto pernah menjadi anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada tahun 2025 dalam kasus korupsi impor gula. Dia menjadi salah satu hakim yang dilaporkan oleh kubu Tom Lembong ke KY atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.

2. Eryusman

Eryusman adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia lahir pada tanggal 22 Desember 1967 dan mulai bertugas tahun 1989. Eryusman memiliki NIP19671222 198903 1 001 dan menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan golongan Pembina Utama Muda/(IV/c). Pendidikan terakhirnya adalah S-2 Magister Hukum. Dia memiliki sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurut penelusuran Tribunnews, Eryusman pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan, sebelum berkarier di PN Jakarta Pusat.

3. Sunoto

Sunoto lahir pada tanggal 6 Juni 1972. Dia memiliki NIP19720606 199503 1 002 dan menjabat sebagai Hakim Madya Muda. Hakim ini mulai bertugas pada tahun 1995 dan kini termasuk dalam golongan Pembina Tingkat I/ (IV/b).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Sunoto tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Ngawi, Wakil Ketua PN Mojokerto, Ketua PN Bantul, dan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung. Dia pernah menangani kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

4. Mardiantos

Mardiantos lahir pada tanggal 7 Juli 1968. Dia memiliki NIP 1968070702201506026. Jabatannya adalah Hakim Ad Hoc TIPIKOR di unit kerja Hakim Adhoc Tipikor. Mardiantos pernah bertugas di beberapa pengadilan daerah, antara lain di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Pontianak (2017–2021) sebelum akhirnya bertugas di PN Jakarta Pusat.

Dia pernah menjadi hakim anggota dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version