Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses pencairan THR ini sedang dalam pengerjaan dan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa saat ini proses pembayaran THR untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sedang berlangsung. Ia menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“THR ini lagi diproses ya. Jadi Insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” ujar Eri Cahyadi.
Ketentuan mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku setelah diundangkan pada 4 Maret 2026. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Dalam PMK 13/2026, dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, serta tata cara penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada para penerima. Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah. Selain itu, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima.
Jika pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran. Regulasi ini juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel.
Perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan. Ketentuan ini turut mengatur pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana mengoordinasikan pemberian THR bagi segenap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, meskipun tidak diatur secara tersurat dalam regulasi. Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu, meskipun aturan tidak secara eksplisit mencakup hal tersebut.
“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita juga koordinasikan, meskipun di aturannya tidak ada [pemberian THR] ya, tapi kami tetap akan memberikan itu, tapi nanti jumlahnya yang akan kita atur,” tutupnya.





