Sidang Lanjutan Kasus Pengadaan Laptop Chromebook: Tiga Saksi Akui Bagi-bagi Jatah
Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali memperlihatkan fakta baru setelah tiga saksi menyampaikan kesaksian mereka dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2026). Ketiganya mengungkapkan adanya praktik ‘bagi-bagi jatah’ dari pengadaan laptop tersebut.
Sidang awalnya menghadirkan tujuh saksi, namun hanya tiga orang yang memberikan kesaksian agar pemeriksaan lebih efisien. Empat saksi lainnya akan diperiksa pada sidang berikutnya. Namun, karena pemeriksaan melebihi batas waktu yang ditentukan, hakim menunda persidangan untuk empat saksi lainnya di siang hari berikutnya.
Tiga saksi yang hadir adalah Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham; Eks Pejabat PPK pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada Kemendikbudristek, Harnowo Susanto; dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir. Mereka mengakui memberi dan menerima jatah dari pengadaan laptop Chromebook. Total jatah mencapai US$30.000. Tak hanya uang, jatah juga dibagikan dalam bentuk laptop dan motor.
Fakta-fakta Terkait Pengadaan Laptop Chromebook
1. Dhany Mengakui Membagikan Uang
Jaksa mengonfirmasi jawaban kepada Dhany atas pembagian tersebut dan dia pun mengakuinya. Di ruang sidang, dia menuturkan uang berasal dari Mariana Susy selaku vendor pengadaan laptop yang totalnya mencapai US$30.000.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi (US$) 7.000, Suhartono (US$) 7.000 kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran,” katanya. Dia juga mengakui menerima US$16.000. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan membagikan laptop ke 16 staf agar anak-anak dari staf tersebut bisa melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena untuk anak-anaknya butuh PJJ,” ucapnya.
2. Ada Kickback Lainnya
Harnowo Susanto mengaku pernah meminta uang Rp225 juta dari pengadaan laptop. Uang itu digunakan untuk membeli motor Kawasaki Z900. Uang Rp225 juta bersumber dari uang kegiatan Bagian Sarana dan Prasarana Direktorat SMP.
“Tetapi kalau kita runut lagi bapak itu dapat kickback banyak, loh. Ada dapet motor. Kalau enggak dapet kickback, kita tutup mata ya dan harganya oke,” jelas Andi. Andi kemudian menanyakan karena motor itu akhirnya dijual oleh Harnowo untuk kebutuhan sekolah sang anak. Motor dijual Rp140 juta. Harnowo juga membenarkan pertanyaan tersebut.
3. Minta Jurist Tan Segera Ditangkap
Hakim anggota Andi Saputra sempat menanyakan adanya perubahan harga laptop dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta kepada Harnowo Susanto. Hal ini dilatar belakangi adanya percakapan antara Fiona dan Jurist Tan dan sejumlah keterangan saksi lainnya yang memberikan keterangan harga pengadaan laptop yang tidak sesuai.
“Percakapan antara Fiona dan Jurist Tan. Jurist Tan ini stafsusnya Menteri. Salah satu percakapannya laptop Chromebook itu murah palingan Rp3 jutaan. Sebenarnya kita bisa dengan mudah beli laptop sebanyak itu,” kata Andi. Hakim kemudian menegaskan kepada jaksa bahwa Jurist Tan mengetahui detail mengenai harga tersebut sehingga menjadi penting untuk segera dihadirkan.
“Karena Jurist Tan sangat penting, ya, Pak. Dia sampai tau harga per satu laptop atau mungkin untuk di-push lagi, Pak ada informasi,” ujar hakim.
4. Nadiem Kaget Anak Buah Bagi-bagi Jatah
Eks Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Nadiem Makarim merasa terkejut karena anak buahnya menerima jatah dari pengadaan laptop ini.
“Ya, saya cukup kaget ya. Sudah banyak saksi-saksi ini yang menerima uang untuk gratifikasi,” katanya di sela-sela sidang kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di PN Jakarta Pusat. Nadiem menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pemberian maupun penerimaan uang tidak pernah diberitahu dan bukan berdasarkan perintah dirinya. Bahkan saat di persidangan dirinya sempat menanyakan kepada para saksi mengenai apakah uang tersebut berasal dari instruksinya dan apakah Nadiem menerima. Semua saksi mengatakan tidak.
“Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut,” terang Nadiem.
