Keharusan Taruna dan Taruni Mengenakan Seragam Saat Berada di Luar Akademi TNI
Sebuah unggahan di media sosial menarik perhatian masyarakat terkait foto seorang taruna akademi TNI yang sedang berjalan di samping seorang perempuan di sebuah bioskop. Yang menjadi sorotan bukanlah hubungan antara keduanya, melainkan fakta bahwa pria tersebut tetap mengenakan seragam meski berada di tempat umum.
Unggahan ini kemudian viral dan mendapatkan banyak respons. Admin dari akun media sosial mempertanyakan mengapa banyak orang berkomentar negatif saat melihat seorang taruna berseragam di ruang publik. Menurut admin, dalam kehidupan sehari-hari, taruna wajib mengenakan seragam bahkan ketika pergi ke warung sekalipun. Hal ini bukan untuk pamer, tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Unggahan tersebut mencapai 5,2 juta views dan lebih dari 47 ribu likes. Namun, benarkah taruna dan taruni wajib mengenakan seragam meski tidak berada di dalam area kampus?
Taruna-taruni Diperbolehkan Keluar Kampus Di Hari Kerja atau Akhir Pekan
Menurut informasi dari situs tni.mil.id, kegiatan atau aktivitas di luar ksatrian TNI disebut dengan istilah “pesiar”. Biasanya waktu pesiar diberikan pada akhir pekan atau hari kerja biasa jika diberikan izin. Tujuan dari pesiar adalah untuk penyegaran atau refreshing setelah 6 hari mengikuti kegiatan akademik.
Namun, tidak semua taruna atau taruni bisa menikmati waktu pesiar pada akhir pekan. Mereka dijadwalkan tugas “dinas dalam” pada Sabtu dan Minggu. Mereka kerap diminta untuk menjaga pos.
Bagi taruna yang dinas dalam pada Sabtu, mulai melaksanakan tugas pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada Minggu pukul 07.00 WIB. Setelah “dinas dalam” tersebut mereka diperbolehkan melaksanakan pesiar. Sementara, bagi taruna yang “dinas dalam” pada Minggu, mulai melaksanakan tugas pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Setelah itu, mereka tidak diizinkan lagi melaksanakan pesiar.
Taruna dan Taruni yang Pesiar Wajib Pakai Seragam
Mengutip keterangan dari Puspen Mabes TNI, para taruna yang pesiar atau melakukan kunjungan keluarga di luar kesatriaan wajib memakai seragam mereka. Seragam tersebut berupa Pakaian Dinas Harian (PDH) dan topi PDH berwarna coklat serta atribut lengkap yang berhak mereka gunakan.
Para taruna bahkan tidak boleh menutupi seragamnya dengan jaket. Mereka juga harus tetap memakai topi PDH selama berada di luar ruangan.
Puspen TNI menyebut, para taruna yang melakukan pesiar atau berada di luar kesatriaan akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengasuh taruna. Menurutnya, taruna yang kedapatan tidak memakai seragamnya akan mendapatkan sanksi.
“Sanksi bagi pelanggaran ketentuan penggunaan gamtar (seragam taruna) adalah kategori pelanggaran ringan,” demikian yang tertulis di akun media sosial Puspen TNI.
Taruna yang melakukan pelanggaran ini akan mendapatkan sanksi berupa teguran serta tindakan fisik yang bersifat mendidik atau pembinaan.
Puspen menyebut, pelanggaran itu bisa diketahui, baik dari laporan masyarakat maupun anggota TNI. “Bisa dari laporan masyarakat atau anggota TNI atau juga dari pengasuh yang melihat langsung (taruna tanpa seragam),” kata mereka.

Tujuan Mengenakan Seragam Saat Berada di Area Publik
Selain itu, ada beberapa tujuan mengapa taruna dan taruni tetap mengenakan seragam saat berada di area publik yakni:
- Menunjukkan identitas sebagai taruna yang masih mengikuti pendidikan di akademi atau angkatan TNI
- Memelihara dan membiasakan disiplin dalam berpakaian dan menjaga sikap perilaku sebagai taruna
- Sebagai alat kendali bagi lembaga dalam memantau kegiatan para taruna saat berada di luar ksatriaan
- Sebagai tanda taruna senior dan junior serta hierarki dan penghormatan
Taruna dan Taruni Akan Diawasi Bila Berada di Luar Akademi
Dengan demikian, kesimpulannya benar taruna dan taruni wajib mengenakan seragam saat berada di luar ksatrian TNI. Bahkan, masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan bila ditemukan pelanggaran. Taruna dan taruni dapat dikenakan sanksi bila melanggar, tak mengenakan seragam saat berada di ruang publik.





