Fakta Baru dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara PT RSM

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Bengkulu, muncul fakta baru yang menarik perhatian. Persidangan ini mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam pengendalian operasional dan permodalan perusahaan, serta aliran dana mencapai ratusan miliar rupiah.

Fakta-fakta tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat orang saksi dalam agenda pembuktian. Mereka adalah Edi Nasri, Pansep Husen, Budi Yarwan, dan Ni Made Rahindayanti. Keterangan dari para saksi ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dominasi pihak asing dalam aktivitas pertambangan PT RSM.

Nama Karyawan Dipakai untuk Kepemilikan Saham

Salah satu fakta penting yang disampaikan oleh Ni Made Rahindayanti adalah bahwa namanya digunakan atau dipinjam oleh Daniel Andreas Madre untuk menjadi pemegang saham pada PT Strata Multidimensi. PT Strata Multidimensi merupakan pemegang saham mayoritas PT Cipta Sedaya Abadi, yang juga memiliki keterkaitan dengan PT RSM.

Dalam persidangan, Ni Made mengaku bahwa dirinya sebagai karyawan PT Danmar Explorindo, konsultan eksplorasi dan engineering PT RSM, memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan kepemilikan saham sebanyak 60 lembar saham pada PT Strata Multidimensi. Hal ini didukung oleh surat pernyataan antara Daniel Andreas Madre dan Ni Made Rahindayanti.

Pemilik PT RSM Disebut Warga Negara Australia

Dari kesaksian Budi Yarwan, yang merupakan karyawan PT RSM sekaligus pelaksana kegiatan reklamasi pascatambang, diketahui bahwa pemilik PT RSM adalah Harrold Clough, seorang warga negara Australia. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan perusahaan tambang batu bara di Bengkulu.

Selain itu, Edi Nasri dan Pansep Husen juga memberikan keterangan mengenai keterlibatan pihak asing. Edi Nasri mengaku direkrut atas permintaan Michael Goddart untuk membantu pengurusan dokumen PT RSM, khususnya terkait pengapalan batu bara. Sementara itu, Pansep Husen menjelaskan bahwa laporan keuangan PT RSM dikirim secara rutin ke Australia setiap bulan, dan setiap transaksi harus mendapat persetujuan dari Michael Goddart dan Djubairah.

Produksi Batu Bara Capai Rp1,5 Triliun

Persidangan juga mengungkap besarnya nilai bisnis pertambangan yang dijalankan PT RSM selama periode 2009 hingga 2013. Dari keterangan para saksi, produksi batu bara mencapai lebih dari satu juta metrik ton. Nilai penjualan batu bara selama periode tersebut disebut mencapai sekitar 84 juta dolar Amerika Serikat, yang setara dengan lebih dari Rp1,5 triliun.

Namun, di tengah besarnya nilai produksi tersebut, muncul dugaan bahwa kewajiban perusahaan terhadap negara tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Jaksa Sebut Kendali Perusahaan Ada di Tangan Pihak Asing

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni, menegaskan bahwa kehadiran para saksi bertujuan membuktikan adanya keterlibatan pihak asing dalam permodalan maupun pengendalian perusahaan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh penuntut umum.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan memang berlangsung, namun terdapat persoalan terkait kewajiban reklamasi yang menjadi salah satu pokok perkara.

Kuasa Hukum Sonny Adnan Minta Pihak Asing Diperiksa

Sementara itu, tim penasihat hukum Sonny Adnan menilai fakta persidangan justru memperlihatkan adanya pihak lain yang diduga lebih dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Advokat terdakwa, Emir Mifta, menyebut kerugian negara yang muncul akibat aktivitas pertambangan PT RSM diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan pihak asing.

Perusahaan tersebut antara lain PT Danmar Explorindo, PT Cipta Sedaya Abadi, dan PT Strata Multidimensi. Emir menegaskan bahwa klien mereka sebagai korban yang dijadikan pihak asing untuk melakukan tindak pidana korupsi, sehingga ia meminta penegak hukum memeriksa pihak asing dan menetapkan tersangka.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya aliran dana sekitar Rp400 miliar yang disebut dibayarkan kepada PT Danmar Explorindo selama periode 2009 hingga 2013. Mereka meminta Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version