Isu Pemotongan Dana Otsus Papua Dibantah oleh Wakil Menteri Dalam Negeri
Isu mengenai pemotongan atau keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua kembali muncul di berbagai media. Informasi tersebut menyebutkan adanya gangguan dalam proses penyaluran dana dari pemerintah pusat ke sejumlah daerah di Tanah Papua. Namun, pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, secara tegas membantah klaim tersebut.
Ribka Haluk menegaskan bahwa tidak ada pemotongan maupun keterlambatan dalam penyaluran Dana Otsus Papua dari pemerintah pusat. Ia juga memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan untuk enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan secara penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025.
Dana Otsus Papua Disebut Sudah Tersalurkan Penuh
Menurut Ribka Haluk, Dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah sepenuhnya tersalurkan hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Keberadaan dana ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran nasional, termasuk di wilayah Papua.
Efisiensi tersebut, kata dia, hanya terkait dengan belanja yang tidak bersifat prioritas seperti perjalanan dinas dan operasional tertentu. “Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).
Dana Otsus Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Ribka juga menegaskan bahwa Dana Otsus tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri oleh enam gubernur serta kepala daerah se-Tanah Papua, ditegaskan bahwa dana tersebut tetap menjadi prioritas.
Presiden disebut telah meminta Kementerian Keuangan untuk memproses penyesuaian dan pengembalian dana efisiensi sesuai mekanisme yang berlaku. “Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” kata Ribka.
Ia menambahkan, realisasi Dana Otsus tahun 2025 telah mencapai 100 persen. Sementara penyaluran triwulan pertama tahun 2026 juga sudah berjalan penuh di sebagian besar wilayah Papua.
Penyaluran Dana Otsus Lebih Cepat Dibandingkan Sebelumnya
Menurut Ribka, penyaluran Dana Otsus saat ini justru berjalan lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Percepatan mulai terlihat sejak Februari 2026. “Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” katanya.
Kabupaten Nduga disebut mengalami keterlambatan karena kendala teknis administrasi. Sementara itu, 45 daerah lain yang terdiri atas provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana triwulan pertama.
Ribka juga meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah direalisasikan agar penyaluran triwulan kedua dapat segera diproses. “Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” ujarnya.
Kondisi Penyaluran Dana Otsus Dinilai Membaik
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I paling lambat dilakukan pada April dan dapat dicairkan lebih cepat apabila Pemda telah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan.
Pada Tahun 2026, penyaluran kepada 46 daerah di Tanah Papua telah dilakukan tepat waktu antara Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw disalurkan pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan paling lambat akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan.
Sementara itu, penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi indikator kinerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024, di antaranya keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026, serta besaran SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571.
Dengan demikian, kabar dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat kepada daerah di Tanah Papua adalah berita tidak benar.
