Pasangan Artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi PT DSI
Pada hari Kamis (2/4/2026), pasangan artis ternama, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, hadir di Gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka datang sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech berbasis syariah.
Kasus ini diketahui telah merugikan banyak pihak dengan kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dan korban mencapai puluhan ribu orang. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dalam rangka mengungkap fakta-fakta terkait peran mereka dalam proyek tersebut.
Proses Pemeriksaan yang Intensif
Selama proses pemeriksaan, Dude Harlino menjawab sebanyak 32 pertanyaan dari penyidik, sedangkan Alyssa Soebandono menjawab 21 pertanyaan. Kuasa hukum Dude, Muhammad Al Ayyubi Harahap, menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan berkisar pada peran dan tanggung jawab keduanya selama menjadi wajah promosi PT DSI.
Menurut Kepala Tim Penyidikan Kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, penyidik ingin mendalami apakah pihak manajemen PT DSI memberikan informasi atau narasi tertentu kepada para brand ambassador untuk disampaikan kepada publik.
Hanya Sebagai Brand Ambassador
Usai pemeriksaan, Dude Harlino menegaskan bahwa keterlibatannya dengan PT DSI murni bersifat profesional dan tidak menyentuh urusan internal perusahaan. “Memang kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen. Betul-betul profesional memang hanya sebagai brand ambassador,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa dirinya dan Alyssa pernah menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia selama tiga tahun, yaitu dari tahun 2022 hingga 2025. Menurutnya, kehadiran mereka hanya sebatas promosi tanpa terlibat dalam pengelolaan bisnis perusahaan.
Cek Legalitas Sebelum Menandatangani Kontrak
Dude juga menjelaskan alasan keduanya bersedia menjalin kerja sama dengan PT DSI. Ia mengaku selalu mengedepankan kehati-hatian, sehingga aspek hukum menjadi landasan sebelum menandatangani kontrak. PT DSI disebutnya telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Tapi ternyata kan memang hal ini terjadi, maka sekarang kami ada di posisi memberikan support kepada penegakan hukum,” ujar suami Alyssa Soebandono itu.
Kuasa hukum keduanya, Muhammad Al Ayyubi, turut menegaskan bahwa legalitas PT DSI pada saat kontrak ditandatangani menjadi dasar yang kuat bagi kliennya untuk menerima tawaran kerja sama tersebut.
Latar Belakang Kasus
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi oleh PT Dana Syariah Indonesia yang merugikan puluhan ribu orang.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni founder sekaligus eks Direktur PT DSI periode 2018–2024 berinisial AS, Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Dalam upaya pemulihan kerugian korban, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri aset hasil tindak pidana.
