Penetapan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara akhirnya menetapkan AJ, seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri. Kejadian ini dilaporkan oleh korban berinisial M (19) yang diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh lebih dari 25 kali dalam kurun waktu empat bulan.
Modus yang digunakan pelaku mencakup bujuk rayu “nikah batin” tanpa wali serta ancaman agar korban tidak melapor demi menjaga keberkahan ilmu. Dengan modus ini, AJ diduga berhasil melakukan aksi asusila berkali-kali, rata-rata lima hari sekali selama empat bulan.
Bukti yang Menguatkan Tuduhan
Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, Satreskrim Polres Jepara telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti untuk memperkuat tuduhan terhadap AJ. Di antaranya adalah hasil keterangan saksi-saksi, serta bukti-bukti komunikasi digital seperti tangkapan layar chat antara AJ dan korban. Selain itu, polisi juga mendapatkan bukti pendukung berupa handphone milik kakak dan ibu korban.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa gelar perkara kasus ini sudah dilakukan pada Kamis (7/5/2026), dan AJ ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya, Jumat (8/5/2026). Setelah penetapan tersangka, polisi langsung mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada AJ.
Pemanggilan dengan Kursi Roda
AJ bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia datang menggunakan kursi roda karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Meski demikian, AJ tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jepara.
AKP M. Faizal Wildan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk menentukan apakah AJ layak ditahan atau tidak. Jika kondisi kesehatannya memenuhi syarat, maka AJ akan ditahan. Sebaliknya, jika ada indikasi medis yang mendesak, kuasa hukum tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan.
Kronologi Kejadian
Diketahui bahwa korban M, seorang santri perempuan, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh AJ, pengasuh pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi lebih dari 25 kali ketika korban berusia 18 tahun pada pertengahan 2025. Saat ini, korban berusia 19 tahun dan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut agar tidak terus-menerus mendapat perlakuan tidak senonoh.
Kabar tentang kejadian ini muncul setelah orangtua korban melalui kuasa hukum melaporkan AJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 lalu. Kuasa hukum pelapor, Erlinawati, menyebutkan bahwa beberapa bukti sudah diserahkan ke pihak kepolisian, termasuk chat atau pesan singkat AJ kepada korban, serta foto dan video yang dinilai tidak senonoh.
Bujuk Rayu dan Ancaman
Erlinawati menjelaskan bahwa korban mengaku disuruh manut agar ilmunya berkah dan barokah. Ia juga menceritakan bahwa AJ kerap memberikan ancaman agar korban tidak bercerita ke siapa pun, termasuk orangtuanya. Salah satu ancamannya adalah korban akan diperlakukan tidak baik jika kejadian itu diketahui orangtua.
Selain itu, korban mengaku bahwa AJ pernah memberinya secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya. Belakangan, korban menyadari bahwa tulisan tersebut menyerupai ijab kabul. Ia juga diberi uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar.
Pengawasan dan Penyelidikan Lanjutan
Setelah peristiwa tersebut, tindakan asusila terus berlanjut. Setiap kali melakukan aksinya, AJ disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto. Foto-foto itu bahkan dikirimkan kepada korban hingga membuat korban semakin tertekan dan ketakutan.
Sebagai kuasa hukum korban, Erlinawati telah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat pelaporan di kepolisian. Berdasarkan keterangan kliennya, tindakan tak senonoh itu berlangsung lebih dari 25 kali dalam rentang waktu selama empat bulan sejak April – Juli 2025. Itu berarti, rata-rata pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban itu sebanyak lima hari sekali.
