Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang di wilayah Depok, Jawa Barat. Salah satu yang ditangkap adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta. Dalam penjelasannya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa tujuh orang yang diamankan berasal dari berbagai pihak. Tiga di antaranya merupakan pegawai PN Depok, termasuk Ketua PN.

Selain Ketua PN, dua aparatur pengadilan lainnya yang turut diamankan adalah Wakil Ketua PN Bambang Setyawan dan seorang Juru Sita PN. Sementara empat orang lainnya berasal dari PT KRB. Salah satu dari mereka adalah direktur perusahaan tersebut.



Dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan di PN Depok, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

I Wayan Eka Mariarta (EKA), Ketua PN Depok;

Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua PN Depok;

Yohansyah Maruanaya (YOH), Juru Sita PN Depok;

Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD);

* Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan sengketa lahan PT KD. Lahan yang bersengketa berlokasi di Kecamatan Tapos, Depok, seluas 6.500 meter persegi. Putusan PN Depok juga telah dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan agar eksekusi pengosongan lahan segera dilakukan. Namun, hingga sebulan kemudian, eksekusi belum juga dilaksanakan. Bahkan, permohonan tersebut sudah beberapa kali diajukan kembali.

Wayan dan Bambang, selaku pimpinan PN Depok, memerintahkan Yohansyah untuk menjembatani kebutuhan PT KD. Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana di sebuah restoran di kawasan Depok untuk membahas fee dan waktu pelaksanaan eksekusi. Hasil pertemuan itu disampaikan kepada Trisnadi.

Setelah negosiasi, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee senilai Rp850 juta. Bambang lalu menyusun resume sebagai dasar pelaksanaan eksekusi. Resume tersebut ditetapkan oleh Wayan pada 14 Januari 2026.



Setelah penetapan, Yohansyah melaksanakan eksekusi lahan. Berliana memberikan uang kepada Yohansyah sebesar Rp20 juta. Beberapa waktu setelah eksekusi dilaksanakan, Berliana kembali menemui Yohansyah di arena golf. Pada Februari 2026, Berliana menyerahkan uang senilai Rp850 juta. Uang tersebut berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

Dalam proses penyerahan uang tersebut, KPK melakukan OTT dan menangkap para tersangka.



Ketua PN Depok hanya menggeleng-geleng saat ditahan KPK. Ia tampak tidak berkata apa pun saat digiring menuju mobil tahanan.



Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah KPK dalam menegakkan hukum terkait dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY menyatakan bahwa praktik transaksional merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap peradilan. KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih.

Menurut Wakil Ketua KY Desmihardi, Presiden Prabowo Subianto telah meningkatkan gaji hakim karier hingga 280 persen. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan hakim. Namun, perbuatan terduga Wakil Ketua PN Depok dinilai mengabaikan instruksi Presiden.

Istana merespons soal OTT terhadap hakim. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa kenaikan gaji tidak otomatis menghilangkan praktik korupsi. Ia mengimbau semua institusi untuk memperbaiki diri dan menghentikan budaya korupsi.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version