Kronologi Kejadian
Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama di Siak, Riau, meninggal dunia pada Rabu, 8 April 2026, akibat meledaknya senapan tiga dimensi rakitan. Senapan tersebut dibuat oleh korban berinisial MA (15 tahun) untuk keperluan ujian praktik. Peristiwa ini terjadi saat korban sedang mengikuti ujian praktik di sekolah. Korban membuat senapan tiga dimensi rakitan sebagai hasil karya kelompok.
Sebelum insiden terjadi, korban sempat meminta teman-temannya untuk menjauh. Dugaan kuat bahwa anggota kelompok yang lain tidak memahami cara kerja senjata rakitan tersebut. Ketika tembakan dilakukan, senapan rakitan itu tiba-tiba meledak. Senapan tersebut kemudian mengeluarkan asap, disusul berhamburannya sejumlah material dari ledakan senapan rakitan itu.
Pecahan senapan rakitan berhamburan mengenai aula sekolah, dinding kelas, dan kepala korban. Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Siak Ajun Komisaris Raja Kosmos Parmulais.
Senapan Rakitan Meledak saat Korban Mempraktikkan Pemakaian
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa senapan rakitan itu meledak ketika korban tengah mempraktikkan pemakaian senjata buatan itu di depan guru. Bola kecil yang ada di dalam senapan rakitan melukai kepala korban. “Tembus hingga ke belakang kepala dan mengeluarkan darah,” ucap Pandra.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara pasca kejadian. Dalam kegiatan itu ditemukan potongan besi, bubuk hitam dari sisa senapan yang meledak, dan bagian-bagian plastik. Temuan itu telah dikirim ke laboratorium forensik untuk ditindaklanjuti.
Korban Meninggal saat Perjalanan ke Rumah Sakit
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah di Siak, Riau setelah insiden senapan rakitan meledak. Namun, nyawa pelajar tersebut tidak dapat diselamatkan oleh dokter. “Tim dokter memperkirakan sudah meninggal saat perjalanan,” ucap Pandra.
DPR Soroti Potensi Pelanggaran Hukum
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdullah menyoroti adanya indikasi kelalaian dalam insiden meledaknya senapan rakitan yang dibuat seorang pelajar SMP di Riau. Menurut dia, tak menutup kemungkinan ada pelanggaran hukum dalam praktik pembelajaran yang dilakukan sekolah tersebut.
Abdullah menyoroti indikasi pelanggaran terhadap Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat. Dia juga menyebut potensi pelanggaran terhadap Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Beleid itu menyatakan setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saya melihat sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini. Namun, Abdullah menegaskan harus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang tuntas oleh kepolisian. Terlebih, senapan rakitan yang dibuat pelajar SMP itu diduga termasuk dalam kategori senjata api rakitan lantaran mengandung komponen plastik, logam, dan material berdaya ledak.
Dia menilai seharusnya pembuatan senapan rakitan tidak terjadi di lingkungan sekolah. “Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik,” ucap Abdullah.
Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.





