Perkembangan Terbaru Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar
Kasus kematian tragis Veronika Afriyana Iskandar atau yang dikenal dengan nama Veggie telah mengundang perhatian luas dari masyarakat. Setelah beberapa waktu lamanya misteri terkait kejadian tersebut masih menjadi pertanyaan, kini pihak kepolisian resmi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh dan pengujian medis terhadap jenazah korban, dugaan awal bahwa korban meninggal akibat gantung diri secara resmi dibantah oleh pihak berwajib. Sebaliknya, polisi menemukan adanya indikasi kuat tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang.
“Khusus kasus Veggi, alhamdulillah saat ini sudah kita tetapkan satu orang sebagai tersangka yakni VP. Kita juga masih melengkapi semua alat bukti yang masih kita gali, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli,” ujar AKP Kuswiyanto kepada Infomalangraya.net, Rabu 24 Juni 2026.
Hasil Autopsi Bantah Narasi Gantung Diri
Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim medis menjadi salah satu bukti utama yang memperkuat dugaan pembunuhan terhadap korban. Pemeriksaan medis yang mendalam tidak menemukan tanda-tanda klinis yang menunjukkan korban meninggal akibat gantung diri.
Tersangka VP diketahui telah menjalani masa penahanan di rutan Polres Landak sejak 9 Juni lalu. Meskipun telah ditahan, tersangka masih bersikap tidak kooperatif dan enggan mengakui perbuatannya di depan penyidik.
“Sampai detik ini VP ndak ngaku, tapi itu tidak masalah bagi kita. Dia tetap bersikukuh pada alibinya bahwa ia menemukan Veggi sudah dalam keadaan gantung diri,” beber Kasat Reskrim.
Saksi Kunci AW Bakal Diperiksa Ulang dengan Pendampingan
Untuk memperjelas konstruksi perkara, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi kunci berinisial AW pada pekan depan. Sebelumnya, AW sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun pada panggilan pertama penasihat hukumnya meminta penundaan karena adanya agenda sidang di pengadilan lain.
“Keterangan awal dari AW sebenarnya sudah ada, yaitu saat belum ada penetapan tersangka terhadap VP. Tapi ini kita perlu lagi untuk mengambil keterangan tambahannya, makanya kita jadwalkan ulang pekan depan,” jelas Kuswiyanto.
Mengingat saksi AW statusnya masih di bawah umur, polisi memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Nanti didampingi sama Dinas Sosial (Dinsos), Penasihat Hukum (PH)-nya, dan pihak keluarga. Karena AW dalam hal ini sudah tidak punya orang tua, jadi bisa didampingi orang yang dituakan dari keluarganya. Namun kalau keluarganya berhalangan hadir, didampingi PH-nya saja sudah cukup,” tambah Kasat.
Setelah seluruh pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AW rampung dilaksanakan, Polres Landak berencana langsung menggelar reka adegan di lokasi kejadian.
“Iya, setelah pemeriksaan terhadap AW selesai, kemudian kita agendakan untuk melaksanakan rekonstruksi,” tegasnya.
Hubungan Tragis Antara Tersangka, Saksi, dan Korban
Dalam kesempatan tersebut, AKP Kuswiyanto juga mengungkap tabir hubungan emosional yang mengikat antara korban Veggi, tersangka VP, dan saksi AW. Fakta miris terungkap bahwa mereka merupakan satu keluarga inti.
“Tersangka dengan korban adalah sepasang suami istri, di mana tersangka VP adalah suami sah dari almarhumah Veggi. Sedangkan saksi AW adalah anak kandung dari VP dan korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan kronologi awal, VP dan AW merupakan dua orang yang pertama kali mengklaim menemukan jasad Veggi di sekitaran area rumah mereka. Keduanya juga yang berinisiatif membawa tubuh Veggi ke Puskesmas terdekat, sebelum akhirnya aparat kepolisian turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat.
