Penangkapan Taufik Hidayat di Ciparay
Polda Jabar kembali menegaskan bahwa Taufik Hidayat ditangkap oleh Tim Resmob di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026. Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama tiga tahun.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi memprihatinkan. Korban, YTR, adalah seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun oleh pacarnya sendiri, Taufik Hidayat.
Penyidik menyatakan bahwa proses penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif. Pernyataan ini juga memperkuat fakta bahwa Taufik Hidayat tidak menyerahkan diri, melainkan diamankan secara langsung oleh tim operasional.
Peran Dadang Ahyar dalam Kasus Ini
Dadang Ahyar menjadi sorotan publik karena disebut memiliki peran dalam penemuan Taufik Hidayat. Namun, pihak kepolisian menjelaskan bahwa Dadang saat ini hanya berstatus sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memberikan keterangan yang lebih lengkap.
Menurut informasi yang diperoleh, Dadang sempat menerima telepon dari Taufik Hidayat beberapa hari sebelum penangkapan. Dalam percakapan tersebut, Taufik mengungkapkan rasa takutnya terhadap situasi yang sedang dihadapinya. Ia kemudian meminta bantuan perlindungan dari Dadang.

Dadang mencoba memberikan nasihat kepada Taufik agar segera menyerahkan diri. Ia memberi tiga opsi bagi pelaku: terus lari hingga capek, ditangkap warga dan dihakimi, atau ditangkap polisi seperti yang sering dilihat di media. Akhirnya, Taufik memilih untuk menyerahkan diri.
Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Pada pagi hari tanggal 23 Juni 2026, Taufik Hidayat tiba-tiba muncul di rumah Dadang. Meski awalnya tidak langsung menyerahkan diri, akhirnya pada sore hari, ia menyerahkan diri di Komplek Griya Pesona. Dadang mendampingi Taufik saat penangkapan berlangsung, dan pelaku terlihat kooperatif.

Taufik Hidayat mengakui atas perbuatannya terhadap YTR. Ia menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya, mengklaim bahwa perbuatan itu dilakukan di bawah kesadaran akibat konsumsi alkohol. Menurutnya, ia selalu minum miras dan sering terlibat perdebatan dengan korban, yang akhirnya memicu penganiayaan.
Pengakuan Kapolda Jabar
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa Taufik Hidayat sempat kabur ke Tangerang dan Cimahi sebelum akhirnya kembali ke Jabar. Ia mengaku merasa tak aman dan tidak tahu ke mana harus pergi. Akhirnya, ia tertangkap di wilayah Majalaya.

Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun.




