Fenomena “Tobrut Pekalongan” di Alun-Alun Kajen Memicu Perhatian
Fenomena yang dikenal dengan sebutan “Tobrut Pekalongan” kini menjadi perhatian masyarakat setelah muncul berbagai keluhan terkait aktivitas angkringan di kawasan Alun-Alun Kajen, Kabupaten Pekalongan. Istilah tersebut ramai dibicarakan di media sosial sejak Juli 2026 dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sejumlah angkringan yang disebut menggunakan pelayan perempuan dengan pakaian terbuka menuai protes karena dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku di lingkungan sekitar pusat pemerintahan. Fenomena ini terpantau berada di sekitar kawasan Alun-Alun Kajen dan kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Selain masalah pakaian, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran lain di sekitar lokasi, termasuk temuan botol bekas minuman beralkohol yang memicu perhatian aparat. Hal ini membuat Pemkab Pekalongan bersama Satpol PP memperketat pengawasan dan memberikan pembinaan kepada para pedagang.
Pembinaan Didahulukan oleh Plt Bupati Pekalongan
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan pembinaan kepada para pedagang. Namun, jika peringatan yang diberikan tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus mengedepankan pembinaan. Pedagang diminta berpakaian sopan dan tidak menjual hal-hal yang dilarang,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kawasan sekitar Kantor Bupati harus tetap menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib.
Sukirman juga menekankan bahwa petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi memberikan edukasi kepada pedagang agar menaati ketentuan yang berlaku. “Mereka diminta untuk menaati ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga kesopanan dalam berpakaian serta tidak menjual barang atau menyediakan aktivitas yang bertentangan dengan aturan dan norma yang berlaku.”
Penanganan Isu Miras di Kawasan Alun-Alun Kajen
Menanggapi isu mengenai dugaan penjualan minuman keras di kawasan tersebut, Sukirman menyebut hasil patroli Satpol PP belum menemukan adanya pedagang yang menjual minuman beralkohol. “Patroli yang dilakukan Satpol PP tidak menemukan adanya penjualan minuman keras di warung. Yang terjadi, minuman tersebut dibawa oleh tamu dari luar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus menjaga ketertiban sebagai bagian dari upaya mempertahankan citra Kabupaten Pekalongan yang dikenal sebagai Kota Santri. “Sebagai Kota Santri, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menaati aturan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.”
Patroli Malam dan Teguran kepada Pedagang
Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, menjelaskan bahwa patroli dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat mengenai aktivitas malam hari di kawasan Alun-Alun Kajen. Dalam patroli pada Kamis (23/7/2026) malam, petugas menemukan sejumlah botol bekas minuman di area taman serta memberikan teguran kepada lebih dari 10 pedagang angkringan.
“Sebetulnya kegiatan yang kami laksanakan tadi malam merupakan respons dari adanya aduan masyarakat. Terkait angkringan ‘Tobrut’, penemuan botol miras, dan alat kontrasepsi,” ujar Wahyu. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut sebelumnya juga pernah ditertibkan dan sempat ditutup selama bulan Ramadan.
Setelah Ramadan berakhir, para pedagang kembali diizinkan beroperasi dengan syarat mematuhi seluruh aturan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Peringatan Bertahap hingga Penertiban
Satpol PP menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Apabila para pedagang tetap tidak mematuhi ketentuan, pemerintah akan menghentikan kembali aktivitas usaha di lokasi tersebut.
“Wajib mereka memahami ketentuan ini,” tegas Wahyu. Ia juga menegaskan bahwa istilah “Tobrut” tidak dapat disematkan kepada seluruh pedagang maupun pengunjung di kawasan Alun-Alun Kajen. Menurutnya, petugas hanya menemukan sebagian orang yang dinilai mengenakan pakaian kurang sesuai sehingga langsung diberikan pembinaan.
“Tadi malam, kita ingatkan sekali lagi yang menggunakan baju yang tidak layak untuk paling tidak ditutup jaket. Karena mereka rata-rata membawa jaket,” katanya.
Temuan Alat Kontrasepsi dan Koordinasi dengan Dinas Perhubungan
Mengenai informasi yang beredar terkait dugaan temuan alat kontrasepsi di sekitar kawasan tersebut, Satpol PP menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan lokasi maupun kronologi temuannya. “Kami juga sedang mencari informasi lebih lanjut ditemukannya di mana dan kondisinya seperti apa. Karena memang agak sulit bagi kita melihat fenomena itu.”
Selain meningkatkan patroli malam, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menambah penerangan di sejumlah titik yang dinilai masih minim cahaya, seperti area sekitar rumah dinas bupati, taman dekat Dinarpus, hingga kawasan Hutan Kota.
“Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Dishub, untuk penerangan yang ada ditambah. Beberapa daerah yang penerangannya saat ini tidak efektif akan diaktifkan lagi,” katanya.
Di akhir keterangannya, Wahyu menyebut sebagian besar pedagang bersikap kooperatif saat diberikan pembinaan. Namun, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar dijalankan.
“Kami sampaikan ini bukan masalah Satpol PP senang atau tidak senang, tetapi sudah ada keluhan dari masyarakat. Mereka siap mematuhi. Tinggal kita lihat apakah itu hanya kata-kata atau mereka akan mematuhi secara sungguh-sungguh,” pungkasnya.
