Febri Diansyah, dari Aktivis Antikorupsi ke Kuasa Hukum Mantan Jampidsus
Febri Diansyah kini menjadi sorotan publik setelah resmi menjabat sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penunjukan ini menarik perhatian masyarakat karena latar belakang Febri sebagai mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aktivis antikorupsi yang dikenal luas.
Perjalanan Karier Febri Diansyah
Sebelum menjadi pengacara, Febri Diansyah dikenal sebagai aktivis antikorupsi. Ia lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983. Setelah menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), ia bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan aktif mengawal berbagai isu korupsi serta memantau proses penegakan hukum di Indonesia.
Pada 2011, namanya mulai dikenal luas ketika terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Pengalaman tersebut kemudian membawanya bergabung dengan KPK sebagai pegawai fungsional di Direktorat Gratifikasi. Karier Febri di lembaga antirasuah terus berkembang hingga pada awal Desember 2016 ia dipercaya menjadi Juru Bicara KPK.
Sebagai juru bicara, Febri sering tampil menyampaikan informasi terkait perkembangan penyidikan berbagai kasus korupsi yang menjadi perhatian nasional. Ia turut menyampaikan perkembangan sejumlah perkara besar, seperti kasus korupsi kartu tanda penduduh elektronik (e-KTP) yang menyeret Setya Novanto serta kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Namun, perjalanan Febri di KPK berakhir pada 2020. Ia memilih mengundurkan diri setelah polemik revisi Undang-Undang KPK yang bergulir pada 2019. Setelah meninggalkan KPK, Febri mendirikan Visi Law Office bersama mantan aktivis ICW, Donal Fariz.
Kontroversi Sebagai Advokat
Awalnya, Febri menyatakan bahwa kantor hukumnya berkomitmen tidak menangani perkara korupsi. Namun, kiprahnya sebagai advokat justru bersinggungan dengan sejumlah perkara besar yang menjadi sorotan publik.
Salah satu langkah yang menuai perhatian adalah ketika dirinya bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat itu, Febri mendampingi istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Keputusan tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak, termasuk beberapa mantan pegawai KPK dan lembaga ICW.
Selain itu, Febri juga sempat menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo pada 2023 ketika perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masih berada dalam tahap penyelidikan KPK.
Kehadiran Febri dalam Kasus Febrie Adriansyah
Kini, nama Febri kembali menjadi sorotan setelah mendampingi Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU. Kehadirannya menambah panjang perjalanan karier seorang mantan juru bicara KPK yang beralih menjadi advokat dan menangani berbagai perkara besar.
Febri resmi menjadi kuasa hukum Febrie setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, mengundurkan diri. Saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), Febri mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima kuasa untuk mendampingi Febrie sehari sebelum pemeriksaan berlangsung.
Surat kuasa tersebut baru ditandatangani pada Kamis (23/7/2026). Setelah pemeriksaan, Febrie Adriansyah kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK sebagai lembaga yang melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Agung.





