Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada Februari 2026 yang Terkontraksi
Pada bulan Februari 2026, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami kontraksi yang menunjukkan bahwa tekanan terhadap sektor ini belum sepenuhnya mereda. Hal ini disebabkan oleh stagnasi tarif cukai serta potensi penurunan produksi hasil tembakau. Berdasarkan data realisasi APBN 2026 per 28 Februari, penerimaan kepabeanan dan cukai terkumpul sebesar Rp44,9 triliun atau turun sebesar 14,7% dibandingkan Februari 2025 yang mencapai Rp52,6 triliun.
Meskipun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan alasan resmi untuk penurunan tersebut, pada Januari 2026 lalu, otoritas fiskal menyatakan bahwa penurunan terdalam dipengaruhi oleh bea keluar. Bea keluar pada awal tahun ini hanya terkumpul sebesar Rp1,4 triliun karena penurunan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Selain itu, penurunan juga disebabkan oleh penurunan penerimaan dari cukai yang turun sebesar 12,4% (yoy). Penurunan ini dipicu oleh penurunan produksi rokok. Sebagai informasi, setoran cukai hasil tembakau (CHT) merupakan kontributor terbesar dari pos penerimaan tersebut.
Tantangan Penerimaan Negara
Sejak 2025, penerimaan negara menghadapi tantangan berat akibat moderasi harga komoditas. Meskipun otoritas fiskal berjanji tidak akan menaikkan tarif pungutan negara sebelum ekonomi benar-benar terakselerasi, pemerintah diwajibkan untuk mengambil langkah yang lebih terukur.
Setelah terkontraksi lebih dari 41% pada Januari 2026, Kemenkeu akhirnya menaikkan tarif ekspor atau bea keluar CPO mulai 27 Februari 2026. Besaran tarif bea dinaikkan dari 10% menjadi 12,5%. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/2026 tentang Perubahan atas PMK No.69/2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.
Peraturan Tarif Ekspor CPO
Lampiran PMK No.9/2026 menjelaskan bahwa produk CPO, yang termasuk dalam kelompok II, dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 12,5% dari harga referensi CPO yang ditetapkan kementerian penyelenggara urusan perdagangan. Produk lain dalam kelompok yang sama seperti minyak inti sawit (crude palm kernel oil), palm oil mill effluent oil, minyak tandan kosong kelapa sawit (empty fruit bunch oil), serta high acid palm oil residue juga dikenakan besaran tarif pungutan ekspor 12,5%.
Sementara itu, produk turunan sawit yang termasuk dalam kelompok III, IV, dan V dikenakan tarif pungutan ekspor masing-masing 12%, 10%, dan 7,25% dari harga referensi CPO oleh Kementerian Perdagangan. Untuk jenis layanan kelompok I yang memuat komoditas tanda buah segar, inti sawit, buah sawit, bungkil inti kelapa sawit, tandan kosong kelapa sawit, serta cangkang kernel sawit dikenakan tarif tetap per metrik ton yang bervariasi.
Penilaian CITA
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif bea ekspor CPO bukanlah hal yang mengherankan. Menurut Fajry Akbar, Kepala Riset CITA, mengukur potensi penerimaan melalui penindakan adalah hal yang sulit. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah terukur dengan menaikkan bea keluar atas CPO dari 10% ke 12,5% untuk meningkatkan penerimaan kepabeanan.
Fajry menilai penerimaan kepabeanan dalam APBN 2026 bukanlah hal yang mudah. Angka itu naik 17,16% dari realisasi 2025. Belum lagi, tarif CHT atau cukai rokok yang merupakan tulang punggung penerimaan pos ini tidak naik pada 2026.
Potensi Besar dari Penindakan
Menurut Prianto Budi Saptono, pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), potensi penerimaan dari penindakan maupun penegakan hukum dari kepabeanan dan cukai berpotensi tinggi. Menurutnya, berdasarkan informasi internal dari Bea Cukai Kemenkeu, terdapat potensi penerimaan yang besar dari penindakan.
Bea Cukai diketahui tidak menunggu lama untuk melakukan penindakan. Beberapa dugaan pelanggaran terkait dengan modus pemberitahuan impor barang (PIB) langsung ditindak oleh otoritas. Salah satunya pada Februari 2026, Kanwil Bea Cukai Jakarta menyegel toko perhiasan Tiffany & Co. beberapa hari setelahnya, Bea Cukai kembali menyegel toko perhiasan di Pluit, bernama Toko Bening Luxury.
Upaya Mengamankan Penerimaan Negara
Bea Cukai akan terus mengintensifkan pengawasan dan pelayanan di sektor kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara pada tahun 2026. Dalam komponen bea masuk, Bea Cukai memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dan analisis berbasis artificial intelligence untuk meminimalkan praktik under-invoicing sehingga nilai pabean dapat ditetapkan secara optimal.
Di sisi lain, pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk pemanfaatan skema Free Trade Agreement (FTA), juga terus dipastikan tepat sasaran melalui penggunaan formulir preferensi yang sesuai ketentuan. Sementara itu, pada sektor cukai, pengamanan penerimaan dilakukan melalui intensifikasi pemberantasan rokok ilegal serta penguatan monitoring kepatuhan pabrik dan pengawasan peredaran barang kena cukai di pasar.
Perkembangan Harga CPO dan Bea Keluar Emas
Penerimaan bea keluar awal 2026 turut dipengaruhi dinamika harga CPO global yang saat ini berada di kisaran US$900 per metrik ton, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sempat mencapai sekitar US$1.000 per metrik ton. Kendati demikian, otoritas berharap dengan pungutan bea keluar emas yang sudah berlaku bisa membantu penerimaan pos tersebut. Penerimaan bea keluar dari komoditas emas hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp695 juta, sementara terkait bea keluar batubara pemerintah masih terus berkoordinasi terkait aspek regulasinya.





