Kebijakan Penahanan Gaji Guru di Distrik Kokoda Utara Ditegaskan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Kabupaten Sorong Selatan, Hengky Gogoba, menegaskan bahwa kebijakan penahanan gaji tenaga pendidik di Distrik Kokoda Utara tetap berlaku hingga para guru kembali menjalankan tugasnya. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan kedisiplinan dan tanggung jawab para pendidik dalam menjalankan perannya.
Sebelumnya, terdapat 45 guru yang dikabarkan akan dikenakan penahanan gaji. Namun setelah dilakukan verifikasi ulang, jumlah tersebut berubah menjadi 26 guru. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa nama-nama yang sebelumnya tercatat hanya berstatus sebagai tenaga pembantu sekolah dan operator, sehingga tidak termasuk dalam kebijakan penahanan gaji.
Hengky menyatakan bahwa penahanan gaji bukanlah keputusan baru. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu karena banyaknya guru yang tidak melaksanakan tugas atau bahkan meninggalkan sekolah selama berbulan-bulan. Ia mengungkapkan bahwa setiap kali ada guru yang datang kepadanya dengan alasan ingin ke tempat tugas, ia memberikan rekomendasi, namun mereka justru menggunakan dana BOS atau BOP dan tidak kembali ke sekolah seperti yang dijanjikan.
Alasan Biaya Transportasi Tidak Bisa Menjadi Pembelaan
Terkait alasan biaya transportasi yang dinilai mahal oleh guru, Hengky menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk meninggalkan siswa dalam waktu lama. Menurutnya, dana transportasi telah diatur dalam ARKAS, dan kewenangan pengelolaannya berada di pihak sekolah.
“Dana BOS dibayarkan berdasarkan data Dapodik. Jika siswanya ratusan, dananya bisa mencapai ratusan juta. Jika siswanya puluhan, dananya juga puluhan juta. Masa tidak bisa dikelola secara adil?” ujarnya.
Hengky juga menepis anggapan bahwa dinas pendidikan tidak beritikad meringankan biaya transportasi. Menurutnya, sejak kebijakan keuangan terpusat diberlakukan, dinas tidak lagi memiliki dana operasional untuk menalangi biaya perjalanan guru ke tempat tugas.
Solusi yang Diusulkan
Sebagai solusi, Hengky mengaku akan mengusulkan agar sistem pembayaran hak guru wilayah Imekko dialihkan ke Distrik Inanwatan. Wilayah tersebut dinilai lebih strategis dan mudah dijangkau dari Distrik Kokoda Utara hingga Kais, dibanding harus ke ibu kota kabupaten.
“Alasan mereka ke Teminabuan salah satunya urusan hak. Jadi kalau nanti gaji diambil di Inanwatan, aksesnya lebih cepat. Setelah terima gaji, guru bisa langsung kembali ke sekolah, tidak perlu berlama-lama di Teminabuan,” ujarnya.
Penekanan pada Tanggung Jawab Guru
Hengky menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan guru meninggalkan kelas. Ia menyoroti pentingnya kehadiran guru dalam proses belajar-mengajar agar siswa tidak tertinggal.
“Kalau guru tidak di kelas, siswa pasti tertinggal. Bagaimana kita mau mencerdaskan bangsa kalau pendidiknya sendiri tidak menjalankan tugas,” ujarnya.





