Penampilan Nadiem Makarim di Sidang Tipikor Jakarta Pusat
Pada hari Selasa (2/6/2026), Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penampilannya menjadi sorotan karena ia mengenakan jaket Mulyono Gojek 001.
Jaket tersebut merupakan milik Mulyono, seorang driver Gojek dengan nomor 001. Nadiem menjelaskan bahwa jaket tersebut diberikan oleh Mulyono saat ia masuk ke ruang sidang. Ia menyatakan bahwa ini adalah kebanggaan baginya untuk memakai jaket tersebut.
“Ini jaketnya Pak Mulyono, Gojek 001. Tadi waktu saya masuk beliau membuka jaketnya dan memasangkan ke saya. Jadi sungguh kebanggaan buat saya memakai jaket ini,” ujar Nadiem kepada awak media.
Nadiem menambahkan bahwa jaket yang dikenakannya sudah tidak diproduksi lagi. Jaket tersebut merupakan generasi pertama dari Gojek. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sendiri yang merancang jaket tersebut karena tidak mampu merekrut desainer profesional. Meski desainnya sederhana dan sedikit lusuh, ia tetap merasa bangga.
“(Gojek saat itu) Belum ada aplikasi, belum ada investor, kantor pun seadanya di pojok. Jadi ini yang mewakili teman-teman yang dari dulu dan setia sama Gojek. Sebuah kebanggaan lah saya bisa pakai jaketnya Pak Mulyono,” tambahnya.
Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar, serta Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook telah merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada sektor pendidikan nasional. Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang strategis bagi pembangunan bangsa.
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, Nadiem dinilai mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.
Pembelaan Mahfud MD terhadap Nadiem Makarim
Mantan Meko Polhukam, Mahfud MD, membela Nadiem Makarim dalam polemik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo pada Sabtu (16/5/2026), Mahfud menyatakan bahwa ia mengikuti proses persidangan dan menilai tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana, baik kepada perusahaan maupun kepada Nadiem Makarim secara pribadi. Bahkan, kenaikan aset yang sempat menjadi sorotan disebut berasal dari kepemilikan saham yang sudah dimiliki jauh sebelum menjabat sebagai menteri.
“Kalau melihat fakta persidangan, kerugian negara tidak ada, aliran uang ke terdakwa juga tidak terbukti,” ujar Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud turut menyoroti tuntutan jaksa yang dinilai cukup berat, yakni 18 tahun penjara serta denda hingga Rp5,6 triliun. Menurutnya, tuntutan tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan fakta persidangan dan logika hukum yang berkembang di masyarakat.
Agenda Sidang Berikutnya
Setelah sidang pembacaan tuntutan yang menyita perhatian publik, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang akan digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026). “Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” kata Purwanto dalam persidangan.
Pemulihan Pascaoperasi
Majelis hakim memberikan jeda sekitar tiga minggu sebelum sidang lanjutan digelar. Waktu tersebut tidak hanya digunakan untuk menyusun nota pembelaan dari tim kuasa hukum maupun terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang baru saja menjalani operasi.
Hakim menyebut informasi medis yang diterima pengadilan menyatakan masa pemulihan pasca tindakan operasi memerlukan waktu cukup panjang. “Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto.
Karena itu, majelis berharap masa penundaan sidang dapat dimanfaatkan terdakwa secara optimal untuk proses pemulihan kesehatan. “Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga memastikan bahwa nota pembelaan nantinya tidak hanya dibacakan oleh penasihat hukum, tetapi juga akan disampaikan langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.
