Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Gugatan Nany Widjaja

Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan tuntutan yang diajukan oleh penggugat, sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.

Penjelasan dari Kuasa Hukum Nany Widjaja

Kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan yang tidak menerima gugatan dari klien mereka. Saat ini, pihaknya masih mempelajari putusan tersebut lebih lanjut. “Yang pasti kita akan ajukan banding,” ujar George.

Mengenai alasan gugatan tidak diterima, George menuturkan bahwa pertimbangan majelis hakim menyebut bahwa gugatannya tidak mencantumkan nilai kerugian. Sehingga, majelis hakim tidak dapat menerima gugatan dari Nany Widjaja. “Bahwa itu hanya tidak diterima. Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian. Karena saham masih di Bu Nany,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nany lainnya, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan bahwa tidak diperlukannya tuntutan kerugian. “Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” demikian tegasnya.

Perbedaan Pendapat dengan Ahli Hukum

Pernyataan para kuasa hukum Nany tersebut bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan, yang semuanya menegaskan bahwa unsur kerugian adalah elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang wajib dibuktikan oleh Nany Widjaja di persidangan.

Penjelasan dari Kuasa Hukum PT Jawa Pos

Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, berpendapat bahwa kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil-dalil yang berlandaskan hukum, berpijak pada fakta sejarah yang disajikan apa adanya dalam persidangan. “Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos.”

Pernyataan Mengenai Gugatan Nany Widjaja

Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja dan pernyataan kuasa hukumnya semakin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Nany Widjaja sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan hanya menyangkut dalil perbuatan melawan hukum, yang pada kenyataannya tidak memenuhi unsur kerugian sehingga dalil perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti.

Dengan putusan tersebut, PT Jawa Pos dapat dinyatakan sebagai pihak yang menang, dan dapat diartikan seluruh dalil serta tuntutan hukum Penggugat gugur. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret serta kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.

Klaim Nany Widjaja yang Gugur

Klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku, juga otomatis gugur, sehingga akta pernyataan tentang posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya dari PT Dharma Nyata masih tetap berlaku dan sah.

Pernyataan dari Kuasa Hukum PT Jawa Pos dalam Kasus Pidana

Kuasa hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau dalam perkara pidana menambahkan, dengan tidak diterimanya gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja, posisi hukum PT Jawa Pos dalam laporan pidana kini semakin kuat. Ia menyebut, dalam praktik hukum belakangan ini kerap muncul upaya gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan sekadar untuk menunda atau memperlambat proses penegakan hukum.

“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.

Status Nany Widjaja dalam Kasus Dugaan Penggelapan

Selain itu, dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Darma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Wijaya adalah tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546. “PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses di kepolisian,” ujarnya.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version