Penahanan Tersangka Pelecehan Seksual di Sekolah, Desakan untuk Evaluasi Sistem Pengawasan
Polres Jombang Jawa Timur resmi menahan seorang oknum guru SMP berinisial D terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di bawah umur. Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan kalangan aktivis hak asasi manusia. Meski proses hukum telah dimulai, masih banyak tuntutan yang muncul agar langkah pencegahan lebih efektif dilakukan.
Penahanan Pelaku dan Jerat Hukum Berlapis
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku. Tersangka D kini menjalani penahanan di sel tahanan sejak Kamis (1/1/2026). Menurut AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut cukup berat, mencerminkan seriusnya kasus ini.
Aktivis: Jangan Ada Kata Damai
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada istilah damai dalam kasus kekerasan seksual anak. “Ini adalah delik umum dan kejahatan serius. Hukum tetap harus berjalan meskipun ada klaim kesepakatan damai di bawah tangan,” ujarnya.
Aan menyampaikan bahwa kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan secara diam-diam. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, serta perlindungan bagi korban.
Dugaan Predator Seksual dan Potensi Korban Lain
Berdasarkan analisis rekam jejak kasus serupa di Jombang, Aan meyakini bahwa korban dalam kasus ini kemungkinan lebih dari yang terungkap saat ini. Ia mendesak kepolisian melakukan pendalaman menyeluruh, untuk menyisir kemungkinan adanya siswa lain yang belum berani bersuara.
“Pengalaman masa lalu menunjukkan kasus seperti ini, di Jombang pernah melibatkan puluhan korban. Saya meyakini jumlah korban bisa lebih banyak. Negara harus hadir menyediakan ruang aman agar korban lain berani melapor,” tambahnya.
Desak Bupati Warsubi Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Sebagai solusi jangka panjang, Aan Anshori secara khusus meminta Bupati Jombang, Warsubi, untuk mengambil langkah konkret dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual di lingkungan sekolah.
“Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan mutlak dilakukan. Kami meminta Bupati Warsubi segera membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual. Jangan sampai tragedi yang merusak masa depan anak ini terus berulang tanpa ada pencegahan sistemik,” pungkasnya.
Kebijakan dan Langkah Kementerian Pendidikan
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dikabarkan tengah melakukan asesmen internal, terkait status kepegawaian tersangka di sekolah tempatnya mengajar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa sistem pengawasan di sekolah lebih ketat dan mampu mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah daerah dapat segera bertindak dengan langkah-langkah nyata. Hal ini tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi potensi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
