
Pada pertengahan tahun 2019, saya memulai pekerjaan di pemerintahan yang berada di bawah wewenang agama Katolik di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Jumlah umat Katolik di wilayah tersebut sekitar 7.085 jiwa atau sekitar 1,05% dari total penduduk (BPS Asahan, 2024). Dari jumlah tersebut, sekitar 500-an siswa yang menempuh pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta yang tidak dikelola oleh Yayasan Katolik, mulai dari jenjang dasar hingga menengah atas (Data Bimas Katolik Tahun 2024).
Siswa-siswi yang beragama Katolik seharusnya mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya. Namun, dalam praktiknya hanya empat sekolah yang memiliki guru agama Katolik. Situasi ini telah berlangsung lama. Sebelum adanya ASN (PPPK), hanya dua guru agama Katolik yang tersedia.
Merujuk pada berbagai peraturan seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan aturan lainnya, setiap siswa seharusnya menerima pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya, diajarkan oleh pendidik yang seagama. Ketentuan ini didukung oleh berbagai peraturan turunan yang menegaskan tugas pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan agama secara adil dan merata. Namun, dalam penerapannya, sering kali hasilnya tidak sesuai harapan. Di berbagai daerah, siswa Katolik yang belajar di sekolah negeri sering menghadapi masalah: tidak tersedianya guru agama Katolik.
Kondisi ini menciptakan kesenjangan yang besar, bukan hanya di Asahan tetapi juga di seluruh penjuru Indonesia. Kekurangan guru agama Katolik sering diselesaikan dengan cara-cara yang tidak tepat. Beberapa siswa diminta belajar sendiri, mengikuti pelajaran agama yang berbeda, atau bahkan tidak menerima pelajaran agama sama sekali. Dalam beberapa situasi, proses belajar tidak terorganisir dengan baik karena kurangnya guru khusus atau kunjungan tenaga pastoral yang tidak teratur. Hal ini jelas tidak memenuhi standar pendidikan yang layak dan bisa mengabaikan hak-hak dasar siswa.
Beberapa waktu lalu, seorang ASN yang membidangi pendidikan menyatakan bahwa agama Kristen dan Katolik itu sama. Padahal, negara telah dengan jelas menetapkan enam agama di Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Penyamaan antara Kristen dan Katolik jelas menciderai keberagaman yang telah ditetapkan.
Kekurangan Guru: Ancaman Nyata bagi Hak Pendidikan Iman

Isu ini menunjukkan tantangan yang lebih besar dalam menjaga keragaman di Indonesia. Pendidikan agama seharusnya menjadi tempat untuk memperkuat identitas seseorang sekaligus membentuk sikap toleransi yang baik. Namun, ketika akses ke pendidikan agama tidak sama bagi semua, maka yang terjadi bukan hanya ketimpangan dalam pelayanan, tetapi juga kemungkinan adanya kelompok tertentu yang terabaikan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa membuat rasa adil dan persatuan dalam hidup bersama menjadi lemah.
Kondisi ini menunjukkan kegagalan dalam mewujudkan prinsip keadilan distributif. Negara berkewajiban memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara adil dan sama, tanpa ada perbedaan atau ketidakadilan. Dalam pemikiran modern, keadilan bukan hanya soal kesamaan secara formal, tetapi juga tentang memiliki akses yang sama secara nyata. Ketika siswa yang beragama Katolik tidak memiliki guru agama, berarti pemerintah tidak memenuhi tugasnya sesuai konstitusi.
Pendidikan agama berperan penting dalam membentuk warga negara yang lebih bijak, terbuka terhadap pendapat orang lain, serta mampu berdiskusi dengan baik. Pendidikan iman yang baik tidak hanya membuat seseorang lebih yakin pada keyakinannya sendiri, tetapi juga membantu orang-orang untuk saling menghormati satu sama lain dalam masyarakat yang beragam. Oleh karena itu, tidak memberikan pendidikan agama kepada kelompok tertentu akan mengurangi kualitas demokrasi itu sendiri.
Lalu, Apa yang Dapat Dilakukan?
Pemerintah harus melakukan pengecekan secara menyeluruh tentang kebutuhan guru agama Katolik berdasarkan data yang akurat. Tanpa informasi yang benar, keputusan yang diambil akan kurang tepat dan tidak mengenai sasaran yang seharusnya. Selanjutnya, diperlukan kebijakan afirmatif dalam proses merekrut guru agama Katolik, seperti membuka peluang perekrutan khusus di wilayah-wilayah yang masih kurang guru.
Kementerian Agama, yang bertugas mengurusi hal-hal terkait agama, bisa terlibat atau bahkan kembali memilih guru agama untuk mengajar di sekolah negeri. Hal ini disebabkan sejak tahun 2011 berlaku kebijakan moratorium yang melarang Kementerian Agama untuk merekrut guru agama di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama antara pemerintah dengan lembaga keagamaan, terutama Gereja Katolik setempat, perlu diperkuat dalam menyiapkan serta mendistribusikan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang memadai.
Selain itu, perlu juga dipertimbangkan sistem belajar yang melibatkan beberapa sekolah, penggunaan teknologi digital, atau penugasan guru dalam kelompok yang sama. Namun, solusi ini tidak bisa menggantikan tugas utama pemerintah dalam memberikan guru tetap yang berkompeten dan terus menerus. Peran masyarakat juga tidak kalah penting. Orang tua, komunitas gereja, dan lembaga pendidikan bisa menjadi mitra penting dalam membantu memperjuangkan hak-hak para siswa. Perlu kesadaran bersama bahwa pendidikan agama bukan hanya tambahan, tapi sangat penting dalam membentuk manusia yang utuh.
Hak Pendidikan Iman adalah Hak Setiap Anak Bangsa

Masalah tidak adanya guru agama Katolik di sekolah negeri bukan hanya tentang jumlah dan penyebarannya, tetapi juga tentang keadilan dan komitmen terhadap nilai-nilai dasar bangsa. Jika kita benar-benar ingin membangun Indonesia yang inklusif dan adil, maka tidak boleh ada kelompok manapun yang merasa hak-haknya diabaikan, termasuk dalam hal pendidikan iman.
Hak untuk mendapatkan pendidikan iman adalah hak yang dimiliki oleh setiap anak bangsa. Ketika hak itu tidak diperhatikan, maka yang terancam bukan hanya baiknya pendidikan, tetapi juga masa depan kita bersama sebagai suatu bangsa yang beragam. Sudah waktunya isu ini tidak lagi dianggap sebagai hal kecil, melainkan menjadi hal penting yang harus segera ditangani.





