Video Sidang Korupsi Hibah Pariwisata dan Komentar Netizen
Cuplikan video sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali menjadi perhatian publik. Video tersebut muncul di berbagai media sosial dan memicu berbagai komentar dari warganet.
Komentar netizen terkait cuplikan video beberapa saksi di sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata bahkan sempat disebutkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (23/1/2026). Hal ini menunjukkan betapa pentingnya informasi yang disampaikan selama proses persidangan.
Hakim anggota sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, Gabriel Siallagan, memberikan tanggapan tegas saat penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo melontarkan pertanyaan kepada saksi Harda Kiswaya. Penasihat hukum Sri Purnomo mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan komentar netizen atau opini masyarakat di medsos terkait cuplikan video beberapa saksi di sidang.
Pada kesempatan itu, Gabriel memperingatkan bahwa hal tersebut tidak masuk ke dalam substansi perkara. Ia menyebut bahwa informasi di medsos cenderung bias dan tidak mencerminkan seluruh rangkaian sidang yang berlangsung berjam-jam di ruang sidang.
Pandangan Pengamat Hukum
Pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio, sepakat dengan pendapat hakim. Menurutnya, potongan video di medsos tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian sidang yang berlangsung secara formal dan teknis. Ia menegaskan bahwa publik harus bijak dan tidak terjebak oleh persepsi yang dibangun dari informasi parsial di medsos.
Susantio menjelaskan bahwa persidangan adalah ruang untuk menguji dan klarifikasi fakta utuh. Kehati-hatian para saksi dalam memberikan keterangan, termasuk jika menjawab dengan jeda untuk memastikan apa yang benar-benar diketahui dan diingat, merupakan bagian yang sangat wajar. Hal ini merupakan bagian dari proses mencari kebenaran materiil.
Menurut Susantio, pertanyaan mendalam, bahkan terkesan tajam dari majelis hakim, adalah prosedur standar untuk memastikan konsistensi dan kejelasan keterangan. Ia menilai bahwa hal tersebut bukan bentuk kesimpulan awal atau keberpihakan atas perkara yang sedang berjalan.
Persepsi Publik vs Realitas Persidangan
Di ruang sidang, sering terjadi kesenjangan pemahaman antara realitas persidangan dan pemahaman netizen. Susantio menekankan bahwa masyarakat perlu diedukasi mengenai mekanisme pembuktian agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dipotong.
Publik harus menyadari bahwa kebenaran hukum ada di persidangan. Bukan ditentukan oleh jumlah komentar, like, atau share di medsos. Hakim bekerja dengan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang saling mengunci, bukan berdasarkan opini publik yang berubah-ubah.
Bahaya Fragmentasi Informasi
Susantio menambahkan bahwa penilaian terhadap perkara sepenuhnya wewenang pengadilan, yang berpijak kepada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang sah. Menjaga kondusivitas sidang dari intervensi opini adalah wajib.
Ia menegaskan bahwa pihak yang tak berkepentingan tak perlu membuat narasi untuk memojokkan dan memengaruhi persidangan. Hakim dan jaksa punya standar dalam pembuktian. Pendapat di luar sidang tidak akan berpengaruh.
Menurut Susantio, dalam hukum acara di negara ini, hakim bersifat mandiri dan tidak terpengaruh oleh tekanan luar. Penasihat hukum tak perlu memengaruhi para saksi dengan menanyakan hal-hal tidak perlu.
Perlindungan Prinsip Independensi Hakim
Pendapat netizen yang tidak tahu-menahu perkara yang sedang disidangkan maupun segala keriuhan di dunia maya tidak akan memengaruhi sikap, logika hukum, maupun independensi hakim dalam memutus perkara. Susantio mengapresiasi ketegasan hakim anggota Gabriel yang menekankan bahwa keputusan majelis hakim hanya akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan perkara atau fakta yang terungkap secara sah di persidangan.
Ia menyatakan dukungan terhadap ketegasan hakim. Sikap hakim Gabriel adalah bentuk perlindungan terhadap prinsip independent of judiciary. Ia menegur kita semua bahwa ruang sidang bukan panggung sandiwara.





