Buka Blokir STNK: Biaya dan Prosedur yang Perlu Diketahui
Banyak pemilik kendaraan sering kali merasa khawatir ketika STNK-nya terblokir. Hal ini bisa menyebabkan berbagai masalah, mulai dari denda hingga proses pengurusan yang rumit. Oleh karena itu, penting untuk memahami biaya serta langkah-langkah yang diperlukan dalam membuka blokir STNK.
Biaya yang Dibutuhkan untuk Membuka Blokir STNK
Biaya yang diperlukan untuk membuka blokir STNK bervariasi tergantung pada penyebab pemblokirannya. Jika STNK terblokir karena pajak yang belum dibayar, maka Anda harus melunasi pajak kendaraan tahunan beserta dendanya (jika ada). Namun, jika STNK diblokir karena alasan lain seperti tilang atau masalah administrasi, mungkin akan dikenakan biaya administrasi tambahan.
Selain itu, dalam kasus jual beli kendaraan bekas, STNK sering kali terblokir karena pemilik sebelumnya tidak menyelesaikan pajak kendaraan secara rutin. Untuk mengatasi hal ini, biaya yang diperlukan meliputi:
- Registrasi BBN II (biaya tergantung ketentuan Samsat setempat)
- Biaya balik nama kendaraan (1 persen dari NJKB)
- Biaya pajak kendaraan bermotor (cek STNK)
- Biaya SWDKLLJ antara Rp35 ribu hingga Rp153 ribu
- Biaya Penerbitan TNKB antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu
- Biaya Penerbitan STNK antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu
- Biaya Penerbitan BPKB antara Rp225 ribu hingga Rp375 ribu
Persyaratan yang Dibutuhkan
Untuk mengurus pembukaan blokir STNK, beberapa dokumen persyaratan perlu dilampirkan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan:
- Hasil cek fisik kendaraan terkait
- KTP pemilik kendaraan dan salinannya
- STNK asli kendaraan terkait dan salinannya
- BPKB asli kendaraan terkait dan salinannya
- Surat rekomendasi pembukaan blokir STNK
- Bukti pembayaran tilang, jika pemblokiran dilakukan karena tilang
- Bukti pelunasan tagihan kredit, jika pemblokiran dilakukan oleh kreditur
- Kwitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani dengan meterai Rp10 ribu
Cara Membuka Blokir STNK
Proses membuka blokir STNK dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat atau sesuai lokasi kendaraan Anda terdaftar. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor Samsat terdekat
- Lakukan cek fisik kendaraan
- Tunggu hingga hasil cek fisik kendaraan diberikan
- Silakan menuju ke bagian layanan balik nama
- Lengkapi formulir pendaftaran balik nama dengan benar
- Setelah itu, serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket balik nama
- Tunggu permohonanmu diproses oleh petugas
- Jika sudah selesai, kamu akan diminta membayar sejumlah biaya administrasi
- Lunasi tagihan pembayaran sesuai nominal yang diberitahukan
- Setelah itu, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK, BPKB, dan TNKB baru
- Datanglah kembali ke kantor Samsat sesuai jadwal yang diberitahukan oleh petugas.

Pertanyaan Umum Seputar Buka Blokir STNK
Apa itu buka blokir STNK?
Buka blokir STNK adalah proses mengaktifkan kembali STNK yang diblokir karena pajak, tilang, balik nama, atau administrasi belum selesai.
Bayar apa saja saat buka blokir STNK?
Anda harus membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan biaya penerbitan dokumen seperti STNK, TNKB, serta BPKB sesuai ketentuan.
Apakah pajak kendaraan yang terlambat juga harus dilunasi?
Ya, semua tunggakan pajak dan dendanya harus dilunasi sebelum blokir STNK dibuka.






