Bahar bin Smith akan Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan
Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026), terkait kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Kesiapan Bahar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).
“Status tersangka Bahar insya Allah kan informasi yang saya dapat kemarin, tanggal 4 Februari, Bahar diundang ya akan diperiksa, Bahar siap akan datang,” kata Ichwan.
Namun, Ichwan mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk memastikan kehadiran dalam pemeriksaan tersebut.
“Cuma kami masih mengoordinasikan dengan tim kuasa hukum lainnya apakah tanggal 4 itu kami bisa hadir atau nanti kami akan minta penundaan untuk pemeriksaannya.”
Jalur Perdamaian Disarankan
Terkait penanganan perkara ini, Ichwan mengaku pihaknya sejak awal menginginkan penyelesaian melalui jalur perdamaian. Sebab, menurut dia, terdapat penangguhan penahanan terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Ya awalnya kan juga kami menginginkan adanya perdamaian karena ada penangguhan juga bagi tersangka yang lainnya Haji Arif dan kawan-kawan panitia ya pada saat itu kan dilakukan penahanan, kemudian ditangguhkan penahanannya sampai hari ini,” terangnya.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena proses hukum tetap berlanjut hingga Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami pikir nanti ada solusi yang terbaik gitu loh, misalnya ada perdamaian ada RJ (restorative justice) tapi ternyata faktanya perkara ini dinaikkan,” tambahnya.
Tetap Ikuti Proses Hukum
Meski demikian, Ichwan menegaskan kliennya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami ya, karena ini sebagai warga negara Indonesia yang baik, ya kami mengikuti proses hukum tetap berjalan. Kalau upaya perdamaian kan dari pihak sana ya, kami juga sudah komunikasi dengan pihak penyidik ya, untuk bisa menyelesaikan ini dengan jalan baik-baik kan, tapi ternyata kalaupun ini harus dilanjut, ya kami ikut saja prosesnya,” tuturnya.
Bahar Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, seorang anggota Banser, di Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara sebagai penceramah di Cipondoh.
Perkara tersebut dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh Fitri Yulita, istri Rida, pada 22 September 2025.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kuasa Hukum Tuding Korban sebagai Provokator
Di sisi lain, Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menuding Rida sebagai pihak yang memprovokasi dalam insiden tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ichwan usai mendampingi ibunda Bahar, Isnawati Hasan, membuat laporan polisi terhadap istri korban di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).
“Saudara Rida selaku korban itu dia masuk dalam grup (WhatsApp) PWILS sehingga absolut dia adalah anggota PWILS yang memang datang ke situ (pengajian) untuk memprovokasi, untuk menolak pengajian Habib Bahar seperti juga pengajian di Pemalang yang Habib Rizieq,” kata Ichwan.
Menurut Ichwan, sebelum kegiatan pengajian berlangsung, pihaknya juga telah menerima surat penolakan terhadap kehadiran Bahar bin Smith.
“Terkait permasalahan Habib Bahar statusnya naik jadi tersangka, kami perlu jelaskan bahwa Habib Bahar dalam hal ini pada tanggal 21 September 2025 itu pihak PWILS menulis surat penolakan pengajian Habib Bahar bin Smith di Cipondoh,” ungkapnya.
Laporan Balik ke Polisi Dinilai Mandek
Ichwan menambahkan, pihaknya juga sempat melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Tangerang. Namun, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan.
“Terkait dengan itu makanya kami berusaha sebenarnya berusaha ada laporan polisi juga yang kami lakukan di Polres Tangerang terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan. Tapi, sampai hari ini tidak diproses laporan sehingga kami melihat tidak ada keadilan sementara prosesnya Habib Bahar dipercepat sampai kemarin ditetapkan tersangka tapi proses kita tidak diindahkan,” pungkasnya.
Versi Ansor: Korban Datang untuk Mengikuti Maulid
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang, Midyani, menegaskan kehadiran Rida dalam acara tersebut murni untuk mengikuti kegiatan keagamaan.
Ia menyebut, acara Maulid yang dihadiri Rida berlangsung pada pukul 20.00 WIB dan lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
“Dari awal sampai akhir, Rida dengarin ceramahnya, tidak ada istilahnya masalah,” ujar Midyani.
Namun, insiden terjadi setelah acara ceramah selesai, ketika Rida hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith. Saat itu, Rida disebut diadang oleh pengawal.
“Itu radius dua meter sudah dipiting. Dianggapnya dia mau mukul atau mau nyolok matanya Habib Bahar. Gimana mau nyolok matanya Habib Bahar, wong dua meter saja sudah dipiting, sudah digebukin di situ,” kata Midyani.
Midyani membantah tudingan bahwa Rida berniat menyerang Bahar bin Smith atau membubarkan acara Maulid.
“Salah besar. Pakai logika sederhana saja, dua meter mau gimana nyelakainnya?” kata dia.
Rida Tak Mengenakan Atribut Banser
Midyani juga memastikan Rida tidak menggunakan atribut Banser saat menghadiri acara tersebut. Menurut dia, Rida hanya mengenakan pakaian hitam dari atas hingga bawah.
“Ya namanya Maulid kan tidak ada aturan khusus harus pakai seragam apa,” imbuh dia.
Ia menegaskan, Ansor dan Banser selama ini justru dikenal aktif menjaga kegiatan keagamaan.
“Mau habib, mau kiai, mau ustaz. Abang boleh cek lah sejarah kami Ansor-Banser ya, khususnya di Kota Tangerang, tidak pernah bermasalah,” kata dia.
Namun, dalam peristiwa tersebut, Rida diduga mengalami penganiayaan di rumah salah satu tersangka dan ponselnya diduga diambil oleh pelaku.
