Dukungan IDAI terhadap Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada sembilan platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan bahwa kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis. Ia menilai bahwa dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak semakin mengkhawatirkan. “IDAI menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Menurut Piprim, perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah maraton. Ia menekankan bahwa langkah ini harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. “Pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang,” ujarnya.

Perhatian IDAI terhadap Penggunaan Gawai pada Anak

Selama beberapa tahun terakhir, IDAI telah menyoroti masalah paparan screen time dan penggunaan gawai pada anak. Ia menjelaskan bahwa sejak awal, IDAI menegaskan bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. “Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak,” kata Piprim.

Ia menambahkan bahwa periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata yang tidak bisa digantikan oleh layar. “Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan,” ujarnya.

Langkah Krusial untuk Melindungi Kesehatan Anak

IDAI menilai bahwa langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini merupakan intervensi krusial untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak-anak Indonesia dari dampak buruk digital yang belum siap mereka hadapi sendirian. “Kita semua ingin anak-anak kita tumbuh optimal,” ujarnya.

Namun, secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi lautan media sosial sendirian. Mereka masih belajar mengenali risiko, menjaga diri, dan mengelola emosi. PP TUNAS adalah pagar pelindung di tepi jurang. “Bukan untuk menjauhkan mereka dari dunia luas, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat dan siap.”

Batasan Usia 16 Tahun sebagai Langkah Protektif

IDAI menilai batasan usia 16 tahun adalah batas yang rasional, mengingat pada usia tersebut anak diharapkan sudah memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik untuk menyaring informasi. “Langkah ini adalah langkah protektif yang bersifat preventif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif yang sudah terbukti secara ilmiah,” ujarnya.

Fitri Hartanto, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, menekankan bahwa pembatasan akses harus diiringi dengan penguatan fungsi pendampingan di rumah. Kebijakan ini tidak akan efektif tanpa sinergi antara regulator, platform digital, orang tua, dan tenaga pendidik. “Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik,” ujarnya.

Pentingnya Pendampingan Orang Tua dan Kegiatan Alternatif

IDAI menilai idealnya setiap anak mendapat pendampingan orang tua saat mengakses internet. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua anak dapat didampingi setiap saat, dan tidak semua keluarga memiliki kapasitas serta literasi digital yang sama. Kesenjangan inilah yang membuat kebijakan berbasis perlindungan struktural menjadi sangat mendesak.

“Kita jaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, melainkan masa depan mereka. Anak-anak butuh waktu untuk bergerak, berinteraksi secara nyata, dan mengembangkan resiliensi. PP TUNAS memberi kita ruang untuk memulihkan keseimbangan itu,” tambah Fitri.

Fitri menekankan bahwa dengan hubungan yang lebih terbuka antara orang tua dan anak, anak akan lebih mudah menyampaikan masalah yang mereka hadapi, sehingga tidak perlu mencari pelarian ke dunia maya. Ia juga menyoroti pentingnya kegiatan alternatif pasca-pembatasan akses media sosial. Anak-anak perlu diberikan ruang untuk berekspresi, beraktivitas fisik, dan bersosialisasi secara langsung.

Kolaborasi untuk Keberhasilan Kebijakan

IDAI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. Pemerintah menilai usia 16 tahun sebagai batas minimal yang tepat berdasarkan berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Selain itu, IDAI juga mengingatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, tenaga kesehatan, organisasi profesi, sekolah, dan terutama orang tua, adalah kunci keberhasilan.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version