Penipuan Lintas Negara yang Mengincar Korban di Luar Negeri
Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan internasional yang menggunakan modus love scamming dan pig butchering. Kasus ini melibatkan jaringan yang membangun hubungan asmara palsu dengan korban, terutama warga negara Amerika Serikat, untuk menjerat mereka dalam investasi kripto yang dimanipulasi.
Modus Penipuan yang Terstruktur
Modus yang digunakan oleh sindikat ini adalah pig butchering, yaitu penipuan yang dilakukan dengan membangun hubungan emosional intensif sebelum korban dibujuk menginvestasikan uangnya. Para pelaku mencari target melalui aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta platform media sosial seperti Facebook.
Asisten marketing bertugas mencari dan menyaring calon korban. Setelah korban merespons, komunikasi diserahkan kepada marketing yang menggunakan identitas palsu untuk membangun kedekatan emosional. Sebagian besar operator bahkan disebut merupakan laki-laki yang menyamar sebagai perempuan.
Ketika korban mulai percaya dan meminta panggilan video, model perempuan asli kemudian ditampilkan. Video call tersebut menjadi satu di antara kunci keberhasilan sindikat dalam meyakinkan korban bahwa sosok yang selama ini berkomunikasi dengan mereka benar-benar nyata.
Peran Model dalam Operasi Penipuan
Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah F, seorang perempuan yang disebut berasal dari kalangan mantan artis atau figur publik. F bertugas melakukan panggilan video guna meyakinkan korban agar mau menginvestasikan dana mereka ke platform kripto manipulatif.
Dalam jumpa pers, polisi memamerkan beberapa barang bukti, termasuk meja rias yang diduga digunakan dalam operasi penipuan. Meja rias tersebut dipajang di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, bersama puluhan telepon seluler, komputer, monitor, laptop, hingga buku panduan percakapan yang digunakan para tersangka.
Kerja Sama Internasional
Kasus ini juga melibatkan kerja sama internasional. Polda Jateng bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat setelah penyidik menemukan bahwa sebagian besar korban merupakan warga negara Amerika. Dari hasil penyidikan awal, pelaku terdiri dari warga Indonesia dan warga negara asing, sementara korbannya warga Amerika.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menelusuri identitas korban sekaligus memperkuat pembuktian perkara yang melibatkan jaringan lintas negara.
Pengungkapan Awal dari Patroli Siber
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. Dari pemantauan aktivitas di ruang digital, penyidik menemukan indikasi praktik penipuan daring yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut hasil penyidikan, perusahaan tersebut digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional jaringan penipuan yang dijalankan secara terorganisasi. Sindikat itu disebut kerap berpindah lokasi untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Kerugian Mencapai Rp41,1 Miliar
Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, sindikat tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu itu, mereka memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 133 korban investasi, yang seluruhnya merupakan warga negara asing dan mayoritas berasal dari Amerika Serikat. Polisi juga mengamankan 39 tersangka, terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga Nepal, dan empat warga Myanmar.
Lokasi Penggerebekan dan Barang Bukti
Polda Jateng menemukan tujuh lokasi yang digunakan jaringan tersebut untuk beroperasi, yakni kantor PT Digi Global Konsultan di Solo Baru serta enam rumah kos dan penginapan di wilayah Sukoharjo dan Surakarta. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, buku panduan marketing, dokumen perusahaan, hingga papan nama PT Digi Global Konsultan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketentuan pidana lainnya. Sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi penipuan lintas negara tersebut.
