Upaya Mediasi yang Dilakukan oleh Arista
Arista, istri dari Hogi Minaya, pria asal Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah kejadian penjambretan yang mengakibatkan kematian pelaku, sedang berupaya melakukan mediasi. Ia tidak hanya berharap mendapatkan maaf dari keluarga korban, tetapi juga menawarkan bantuan berupa uang sebagai tali asih.
Menurut laporan, Arista menyatakan bahwa ia tidak keberatan dan bersedia memberikan dana jika diperlukan. Namun, jumlah uang tersebut belum ditentukan secara pasti. “Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami,” ujarnya.
Proses Mediasi yang Difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman
Arista menjelaskan bahwa proses mediasi kedua telah dilakukan. Mediasi pertama sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polresta Sleman, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan damai. Pada mediasi kedua yang diadakan pada Sabtu (24/1/2026), Arista diundang oleh Kejaksaan Negeri Sleman untuk dimintai keterangan apakah ia pernah berkomunikasi dengan keluarga korban.
Ia mengaku belum pernah berkomunikasi karena tidak memiliki akses nomor telepon mereka. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi komunikasi melalui telepon dengan keluarga penjambret yang tinggal di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Arista juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Meski hasil mediasi belum menunjukkan keputusan resmi, ia tetap berharap agar suaminya bisa mendapatkan keadilan.
“Intinya, keluarga jambret baru mau diskusi keluarga dulu. Saya juga telah menyampaikan apa yang harus saya sampaikan,” ujar Arista.
Peristiwa Penjambretan April 2025
Kasubag Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan bahwa kejadian yang menimpa Arista terjadi pada bulan April 2025. Saat itu, Arista sedang dijambret, dan suaminya yang sedang mengemudi mobil berada di belakang samping kanan.
Melihat tas istrinya dijambret, Hogi Minaya langsung mengejar pelaku. Terjadi beberapa kali benturan, hingga akhirnya motor pelaku tertabrak dan terpental. Pelaku jambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama adalah kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Karena tersangka meninggal, maka kasus ini dibatalkan demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas,” kata Salamun.
Proses Hukum dan Mediasi yang Masih Berlangsung
Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas ini. Mereka telah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum tercapai. Oleh karena itu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik laka lantas menangani kasus ini sesuai prosedur. Mereka melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, serta pemberkasan.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan, tetapi juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, dan melakukan gelar perkara. “Akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” ujar Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.
Komisi III DPR Panggil Kapolres dan Kajari Sleman
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus ini memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.
“Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” ujarnya.
Habiburokhman mengingatkan bahwa penanganan kasus ini penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik. “Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor, khawatir kalau si jambretnya nabrak ya, atau celaka ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” ujarnya.





