JEMBER, Infomalangraya.net
– Gugatan melawan hukum yang diajukan seorang warga bernama Agus MM terhadap Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan Bupati Jember Muhammad Fawait mengungkap adanya kesepakatan politik yang diumumkan secara terbuka.
Wabup ditempatkan sebagai tergugat dan bupati sebagai turut tergugat. Sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada), Fawait dan Djoko membuat akta perjanjian kesepakatan bersama yang kemudian dicatatkan oleh notaris pada 21 November 2021. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk dijalankan setelah keduanya terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati yang ditetapkan secara definitif dan dilantik.
Artinya, kesepakatan tersebut seharusnya sudah dilaksanakan karena keduanya sudah resmi menjadi bupati dan wakil bupati Jember. Isi kesepakatan yang kini dipersoalkan wabup dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik atas gugatan konvensi Agus MM adalah hal yang sangat penting.
Isi Kesepakatan yang Kini Dipersoalkan
Dalam gugatan rekonvensi, Djoko juga menjelaskan isi kesepakatan pada 21 November 2024 tersebut. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyusunan program pemerintahan, di bidang kepegawaian, penyusunan pos anggaran, penyusunan produk hukum daerah, serta pelayanan publik dan kewenangan lainnya harus disusun, dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama-sama.
Bupati dan wakil bupati juga dapat mempertimbangkan aspirasi dalam bentuk saran dan masukan dari partai politik pengusung. Dalam kesepakatan itu, wabup juga mendapatkan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa menegasikan otoritas para pihak.
Khusus menyangkut bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, dan perizinan dimandatkan kepada wakil bupati. Ada tiga OPD yang seharusnya dimandatkan kepada wabup dalam perjanjian itu, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selanjutnya, tanpa menegasikan otoritas bupati dengan tetap menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), pelaksanaan kebijakan insidental tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun, dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama wakil bupati. Untuk memberikan kepastian hukum atas hal-hal tersebut, bupati wajib membentuk regulasi daerah berupa Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati.
Kesepakatan yang Tak Dijalankan
Alih-alih melaksanakan kesepakatan, dalam gugatan rekonvensi itu, Djoko menilai Fawait justru mengebiri perannya sebagai wabup. Kewenangan atribusinya juga tidak berjalan karena akses ditutup, hak protokol, ajudan, dan keuangan tidak diberikan dan tidak direalisasikan.
Djoko juga menyebut dalam gugatan itu bahwa dana operasionalnya telah digunakan sepenuhnya oleh bupati dengan sewenang-wenang tanpa prosedur aturan yang ada. Ia beranggapan, hal itu agar dirinya tidak bisa bekerja sebagai wabup, resah, gelisah, sehingga dengan sukarela mengundurkan diri dari jabatan wakil bupati.
Ihwal akta kesepakatan bersama yang tak dijalankan itulah yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum wanprestasi. Gugatan rekonvensi Djoko juga menyatakan kerugian materil dan immateriil yang dideritanya. Ia pun menggugat Fawait untuk membayar uang sebesar Rp 25,5 miliar.
Tanggapan Kuasa Hukum Wabup Djoko Susanto
Kuasa hukum Wabup Djoko Susanto, Dodik Puji Basuki, menyampaikan bahwa peminggiran fungsi wakil bupati bukan sekadar dinamika kerja, melainkan pelanggaran hukum perdata serius. “Tindakan memutus akses koordinasi dan membatasi keterlibatan fungsional klien kami telah menimbulkan kerugian yang nyata,” kata Dodik dalam siaran pers yang diterima Infomalangraya.net, Selasa (20/1/2026).
“Ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional yang telah dikeluarkan, ganti rugi immateriil sebagai kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat skenario peminggiran peran yang dilakukan secara terbuka dan sistematis,” paparnya.
Selain bentuk pengingkaran terhadap semangat kerjasama yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 66 ayat (1), Dodik juga menyebut bahwa tuntutan ganti rugi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran Asas Kepatutan yang tertuang dalam Pasal 1339 KUHPerdata.
“Hukum perdata tidak memperbolehkan pihak mana pun mengambil manfaat dari kerja sama, lalu membuang mitranya setelah tujuan tercapai,” jelasnya. Melalui tuntutan materiil dan immateriil itu, tambahnya, pihaknya ingin memastikan setiap tindakan eksklusi atau peminggiran dan ketidakelokan dalam berkomitmen memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
