Libur Awal Ramadhan untuk Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah
Pemerintah telah menetapkan kebijakan libur awal Ramadhan bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk pembelajaran mandiri yang dilaksanakan selama bulan Ramadan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Surat edaran ini memiliki nomor 5 tahun 2026, 2 tahun 2026, dan 400.1/857/sj, yang berisi informasi mengenai pembelajaran di bulan ramadahan tahun 1447 hijriah/2026 masehi.
Dalam surat yang ditandatangani pada Jumat (13/2) pekan lalu, kegiatan pembelajaran bagi murid di sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri. Hal ini bertujuan agar para siswa dapat menjalankan aktivitas belajar tanpa terbebani oleh tugas-tugas yang berlebihan.
Kegiatan pembelajaran mandiri dapat dilakukan baik di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan. Para siswa diharapkan tidak merasa kewalahan dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang memerlukan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, kegiatan pembelajaran mandiri selama bulan Ramadan diharapkan sederhana dan menyenangkan. Tugas yang diberikan harus dapat dikerjakan bersama keluarga serta tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Hasil pembelajaran bisa berupa jurnal atau buku saku Ramadhan dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
Kembali Belajar Setelah Libur Ramadhan
Setelah masa libur Ramadhan, kegiatan pembelajaran akademik akan dimulai kembali pada Senin, 23 Februari 2026 sampai Sabtu, 14 Maret 2026. Selain itu, satuan pendidikan juga diminta untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Beberapa kegiatan yang disarankan antara lain tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya. Untuk siswa yang beragama selain Islam, diharapkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Selain itu, sekolah juga diminta untuk mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan sejenisnya.
Libur Bersama Idul Fitri
Para murid akan diliburkan mulai 16-27 Maret 2026 dalam rangka libur bersama Idul Fitri. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026. Selama libur Idul Fitri, siswa diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Para kepala daerah, dinas pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, kepala sekolah, hingga guru diminta mencermati betul surat edaran tersebut. Sementara orang tua juga diminta terus mendampingi anak ketika belajar mandiri di rumah.




