Google Menjelaskan Investasi di Gojek dan Keterkaitannya dengan Kasus Nadiem Makarim
Google telah memberikan pernyataan resmi terkait investasinya di Gojek antara tahun 2017 hingga 2021. Perusahaan asal Amerika Serikat ini disebut dalam sidang kasus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809,56 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Nadiem diduga menerima uang tersebut sebagai imbalan atas keputusan pemerintah untuk mengadopsi produk-produk Google, seperti Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM). Namun, Google menegaskan bahwa investasi mereka di bisnis terkait Gojek tidak memiliki hubungan apa pun dengan kerja sama dengan Kemendikbud atau upaya jangka panjang perusahaan dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia.
“Sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukkan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” kata Google dalam pernyataan resmi mereka. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai balasan atas keputusan mereka untuk menggunakan produk Google.
Google tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital di Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi.
Nadiem Bantah Terima Dana Rp 809 Miliar
Nadiem Makarim dalam eksepsi yang diajukan membantah tuduhan bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan peralatan TIK Chromebook dan CDM pada periode 2019–2022. Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM/Chrome Education Upgrade, sehingga membuat Google menjadi satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Nadiem mengungkapkan ketidakpuasan terhadap fakta-fakta yang dicampur adukkan dalam dakwaan. Ia menyatakan bahwa tidak ada korelasi antara investasi Google di Gojek dan dugaan penerimaan dana tersebut.
Faktor-Faktor yang Membantah Dakwaan
-
Waktu Investasi Google di Gojek
Nadiem menyoroti bahwa mayoritas investasi Google di Gojek terjadi pada 2017–2019, sebelum ia menjadi menteri. Sisanya pada 2020–2022 merupakan “top up” dari Google untuk menghindari dilusi akibat banyaknya investor lain yang masuk. -
Penggalangan Dana GoTo Gojek Tokopedia
Nadiem menjelaskan bahwa GoTo Gojek Tokopedia berhasil mengumpulkan lebih dari US$ 9 miliar selama 2014–2022. Google hanya bagian kecil dari total investor, termasuk Tencent, Meta, PayPal, Softbank, Visa, JD.com, dan Temasek. -
Tidak Ada Penjelasan tentang Aliran Dana
Nadiem mempertanyakan bagaimana dirinya menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar tanpa penjelasan yang jelas. Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak masuk ke kantongnya, melainkan kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. -
Tidak Ada Hubungan dengan Google dan Kemendikbud
Nadiem menyatakan bahwa transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT AKAB tidak memiliki hubungan dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian. -
LHKPN dan Sumber Kekayaan
Nadiem menjelaskan bahwa kekayaannya berasal dari saham di PT AKAB. Kenaikan harga saham GoTo saat IPO pada 2022 membuat kekayaannya mencapai Rp 4,8 triliun, namun turun drastis seiring penurunan harga saham.
Terdakwa Lainnya
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya adalah:
– Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
– Mulyatsah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021
– Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020–2021
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





