Penjelasan Nadiem Makarim tentang Rekrutmen Staf Khusus dan Pengeluaran Pribadi



Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menjelaskan alasan mengapa ia membawa sejumlah orang dari luar kementerian ke dalam lingkungan Kemendikbudristek saat menjabat sebagai menteri. Penjelasan ini disampaikan Nadiem saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Pada persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyentuh isu soal adanya orang-orang luar kementerian yang dianggap lebih dipercaya oleh Nadiem dibanding pegawai internal. Salah satu sosok yang disebut adalah “The Real Menteri”, yang dikaitkan dengan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan. Namun, hingga kini, Jurist Tan belum pernah berkomentar mengenai julukan tersebut. Keberadaannya masih dicari oleh Kejaksaan Agung karena sedang berada di luar negeri.

“Saudara lebih mempercayai orang-orang yang di luar, apa, organisasi bayangan, segala macam, termasuk ‘The Real Menteri’ tersebut. Coba Saudara jelaskan,” tanya jaksa di persidangan.

Nadiem menjelaskan bahwa terdapat dua kelompok orang luar kementerian yang direkrut untuk membantu pekerjaannya di Kemendikbudristek. Kelompok pertama merupakan staf khusus menteri (SKM), seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, Nino, dan Iwan. Sementara kelompok lainnya merupakan tim teknologi dan insinyur yang bekerja secara terpisah melalui kerja sama kementerian dengan anak perusahaan suatu BUMN.

“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” jawab Nadiem.

Menurut Nadiem, kehadiran orang-orang dari luar kementerian itu dibutuhkan untuk membantu program digitalisasi pendidikan. Ia mengaku mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo untuk membangun sistem digital di sektor pendidikan.

“Dan pada saat itu peran teknologi bukan berarti beli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Pak Presiden dalam membangun platform-platform adalah membangun aplikasi,” tambah Nadiem.

Tambahan Gaji dari Uang Pribadi



Masih dalam keterangannya, Nadiem mengaku menggunakan uang pribadinya untuk memberikan tambahan penghasilan kepada lima staf khusus menteri (SKM) selama menjabat. Awalnya, jaksa mengonfirmasi keterangan saksi Despita Arfi Cistefi yang menyebut adanya transfer rutin dari rekening pribadi Nadiem kepada lima stafsus, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, dan Hamid Muhammad.

“Mohon izin saya menjelaskan, bahwa semua staf khusus saya mayoritas dari mereka itu dari pihak swasta. Dan kalau mereka di pihak swasta, gaji dan pendapatan mereka itu akan minimal 2,5 sampai 3 kali lipat. Sebenarnya minimal 3 kali lipat dari gaji staf khusus,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan bahwa staf khusus tidak memiliki penghasilan tambahan seperti pejabat struktural di kementerian. Karena itu, ia mengaku memilih menambah penghasilan para stafsus menggunakan uang pribadinya.

“Jadi saya di saya menghadapi suatu situasi di mana kalau saya tidak menomboki gaji mereka, mereka akan mengalami penurunan pendapatan 70 sampai 80%,” kata dia.

“Jadi dalam situasi itu saya menggunakan uang pribadi saya untuk memberikan tambahan setiap bulan kepada SKM tersebut untuk memastikan bahwa anak-anak mereka, sewa apartemen mereka, dan lain-lain, kehidupan mereka masih bisa oke,” lanjutnya.

Klarifikasi Terkait Dana Tambahan

Nadiem mengatakan bahwa tambahan tersebut tetap belum mampu menyamai penghasilan para stafsus saat bekerja di sektor swasta.

“Itupun mereka dengan tambahan yang saya berikan dari kantong pribadi saya, mereka masih mengalami penurunan gaji sampai dengan 40%. Dan mereka masih rela untuk bergabung untuk misi pendidikan Indonesia,” ujar dia.

Jaksa kemudian mendalami besaran uang yang ditransfer kepada Jurist Tan setiap bulan di luar gaji resmi yang dibayarkan negara.

“Saya tidak ingat persisnya. Mungkin kisaran antara Rp 15 sampai 20 juta per bulan untuk semua SKM kalau tidak salah,” jawab Nadiem.

Jaksa lalu menyinggung dugaan adanya kaitan tambahan penghasilan itu dengan proyek pengadaan Chromebook. Namun, Nadiem membantah tudingan tersebut.

“Jelas tidak. Dan bukan cuma itu, tidak mungkin ada korelasi karena PSF program itu dikelola secara mandiri oleh Google dan dipilih mitra-mitranya oleh Google sehingga tidak ada satu pun anggaran tersebut menyentuh kementerian maupun pejabat kementerian. Jadi jawabannya tidak dan sudah jelas itu,” kata dia.

Dakwaan dan Penjelasan Hukum

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Jaksa mendakwa para terdakwa melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar.

Terkait angka tersebut, kuasa hukum Nadiem sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Menurut pihak pengacara, nilai Rp 809 miliar itu merupakan bagian dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada 2021 dalam rangka persiapan initial public offering (IPO). Kuasa hukum menegaskan aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan Nadiem, meski kliennya pernah berkiprah di perusahaan itu sebelum menjabat sebagai menteri.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version