Eksekusi Kantor Ormas Madas di Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan segera melakukan eksekusi terhadap kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas yang berada di Jalan Raya Darmo, Surabaya. Eksekusi ini dilakukan sebagai bagian dari proses pelunasan utang yang dimiliki oleh pihak tertentu.
Kantor tersebut diketahui merupakan kantor resmi dari ormas Madas (Madura Asli Sedarah). Eksekusi ini didasarkan atas permohonan dari kurator bernama Albert Riyadi Suwono. Albert adalah kurator dari Achmad Sidqus Syahdi, yang sejak 2021 ditunjuk untuk mengelola aset-asetnya.
Tutiek, salah satu pihak yang melaporkan Achmad, pernah mengajukan permohonan pailit karena tidak sanggup membayar utang. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, bangunan di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera menjadi aset boedel.
Menurut keterangan dari Albert, aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 tersebut adalah harta pailit Achmad. Aset ini akan dilelang untuk menyelesaikan tagihan kepada kreditur.
Albert mengatakan bahwa pihaknya yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut. “Iya benar, Senin (12/1) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (11/1).
Pria Bakar Rumah Pacar Akibat Cemburu
Seorang pria di Tulungagung, berinisial E, membakar rumah pacarnya, Henik Istiani (41), di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Kebakaran ini bermula dari konflik asmara antara Iis (panggilan akrab Istiani) dan pacarnya dengan inisial E (46).
E marah karena mengetahui Iis jalan dengan laki-laki lain, dan melampiaskan amarah dengan membakar rumah Iis. Menurut kesaksian para tetangga, E datang dalam kondisi marah dan meminta izin ke tetangga Iis untuk membakar rumah kekasihnya itu.
E lebih dulu mengamuk dan memecahkan seluruh kaca di rumah itu dengan tangan kosong. Tangannya terluka dan mengucurkan darah, lalu masuk ke Warkop Karaoke di depan rumah Iis. Setelah itu, ia membakar rumah Iis sesuai dengan rencananya.
Saat kejadian, Iis tidak ada di rumah, namun di dalam rumah ada dua anak yang berhasil keluar melalui pintu belakang. Api membakar seluruh bagian rumah berbentuk L ini beserta isinya, meski banyak bangunan di belakang bangunan utama yang selamat.
Motif E adalah cemburu karena Iis ketahuan jalan dengan laki-laki lain.
Pengasuh Ponpes di Bangkalan Tersangka Rudapaksa Santriwati
Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial UF, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap santriwati. UF terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa UF sudah resmi menjadi tersangka dan sedang menjalani tahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. Penetapan status hukum sebagai tersangka dilakukan setelah UF menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (10/12/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara, UF dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI No 77 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi UF adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Video amatir berdurasi 29 detik yang viral di beberapa WhatsApp Group (WAG) menunjukkan UF sedang berjalan menyusuri jalan aspal menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. Ia tampak memakai pakaian kemeja lengan pendek warna merah marun, berpeci hitam, bersarung hitam, dan sandal selop putih.
Sebelumnya, diberitakan bahwa jumlah korban dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh UF mencapai sekitar belasan orang santriwati. Salah satu psikolog yang mendampingi korban, Mutmainah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban sejak mendapatkan laporan tersebut.
Korban masih mengalami trauma, dan pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim sejak Senin malam (1/12/2025). Humas Ponpes Nurul Karomah, Mohamad Iwan Sanusi, mengatakan bahwa pihak ponpes akan kooperatif dan menyerahkan penanganan kasus itu ke pihak berwajib.
