Putusan Bebas untuk Delpedro Marhaen dan Rekan-rekannya
Pada hari Jumat, 3 Maret 2026, Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan bahwa Delpedro tidak terbukti melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan.
Selain Delpedro, tiga rekan lainnya juga dinyatakan bebas. Mereka adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Ketiga orang ini merupakan staf Lokataru Foundation serta admin dari berbagai akun media sosial seperti Blok Politik, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
“Kami mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang.
Vonis bebas ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.
Hakim menyebut bahwa kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan. Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.
“Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan,” kata Hakim Sunoto.
Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan. “Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut,” ujar hakim.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga rekannya didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Kronologi Penangkapan
Tanggal: 1 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB
Lokasi: Kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur
Penangkap: Tim dari Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya
Tuduhan: Dugaan tindak pidana penghasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Proses hukum dimulai dengan laporan polisi yang diajukan pada 29 Agustus 2025. Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbitkan pada hari yang sama, dan penetapan tersangka dilakukan pada 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan pada 2 September 2025 tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Siapakah Delpedro Marhaen?
Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi pegiat hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang aktif mengadvokasi berbagai isu HAM. Ia juga dikenal sebagai seorang peneliti di Haris Azhar Law Office dan memiliki latar belakang pendidikan yang meliputi program magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta, dan Magister Hukum di Universitas Tarumanagara.
Selain itu, Delpedro merupakan alumni Sarjana Hukum Universitas Tarumanagara dengan IPK 3.48. Dalam karirnya, Delpedro juga pernah bekerja sebagai researcher di beberapa organisasi HAM dan media seperti BandungBergerak.id dan KontraS. Ia aktif dalam isu-isu akademik, kebebasan sipil, demokrasi, dan politik serta dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi protes dan advokasi hak asasi manusia.
Biodata Delpedro Marhaen
- Nama: Delpedro Marhaen
- Jabatan: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation
- Pendidikan:
- Magister Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta
- Magister Hukum, Universitas Tarumanagara
- Sarjana Hukum, Universitas Tarumanagara (IPK 3.48)
- Pengalaman kerja:
- Researcher di Lokataru, Law and Human Rights Office
- Researcher di Haris Azhar Law Office
- Correspondent di BandungBergerak.id
- Program Assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Keterlibatan: Aktif mengadvokasi HAM, demokrasi, kebebasan akademik, dan politik; penulis opini publik dan pelaku aksi protes.
Rekam Jejak Delpedro Marhaen
Pada Agustus 2024 lalu, Delpedro Marhaen juga pernah ditangkap polisi setelah melakukan demo di DPR RI. Waktu itu, Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik.
Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokwi) Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur. Setelah aksi berlangsung, Delpedro dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan ditangkap polisi. Mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekira pukul 16.40 WIB. Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore. Setelah ditangkap, Delpedro sempat terlihat babak belur.





