Seorang Anggota TNI Terlibat dalam Pencurian di Minimarket
Seorang anggota TNI yang bertugas di Koramil Pakel ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Kabupaten Tulungagung. Penangkapan ini mengungkapkan bahwa sosok tersebut memiliki catatan hitam yang cukup panjang dalam dunia kriminal.
Sebelumnya, AM pernah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan karena terbukti melakukan pencurian terhadap lima toko. Aksi kejahatan ini dilakukan karena ia ketagihan bermain judi online (Judol). Dari pengakuan yang diberikan, AM mengaku bahwa kecanduan tersebut membuatnya terlilit utang sebesar Rp 20,2 juta. Akibatnya, ia memilih untuk melakukan pencurian sebagai cara untuk menutupi kebutuhan finansialnya.
Kini, AM diduga telah melakukan serangkaian pencurian di sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Berdasarkan laporan, kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Subdenpom V/1-6 Tulungagung, mengingat statusnya sebagai TNI aktif.
Kemampuan dan Modus Pencurian AM
AM dikenal sangat lihai dalam melakukan aksinya. Rata-rata, ia hanya menggunakan satu batang bambu untuk memanjat ke atap bangunan toko yang akan disasar. Setelah itu, ia membongkar atap dan masuk ke atas plafon. Dari sana, AM kemudian memotong kabel CCTV bagian gudang dan turun ke bagian gudang tersebut. Ia juga mencabut kabel DCR CCTV agar semua kamera pengawas tidak bisa merekam aksinya.
Dalam beberapa kasus, AM berhasil melancarkan aksi pencuriannya tanpa meninggalkan jejak yang mudah terdeteksi. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki pengetahuan teknis yang cukup dalam menghindari sistem keamanan yang ada.
Perkara Pencurian yang Pernah Dilakukan AM
Pada tahun 2024, AM pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Militer III-13 Madiun karena melakukan lima kali pencurian di Kabupaten Trenggalek. Aksi pertamanya dilakukan pada malam hari tanggal 27 November 2023 di Toko Fajar Utama, Dusun Cetok, Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Ia kembali mencuri di tempat yang sama pada 5 Desember 2023 dini hari.
Pencurian ketiga dilakukan pada 15 Desember 2023 dini hari di Toko Bangunan depan Hotel Hayam Wuruk, Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Pencurian keempat dilakukan pada 19 Desember 2023 pukul 01.00 WIB di Toko Sumber, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 3 Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Dan pencurian kelima dilakukan setelah dari Toko Sumber, sekitar pukul 03.00 WIB di Toko Surya Mandiri Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Di pengadilan, AM dituntut dengan hukuman 10 bulan pidana penjara karena dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa AM bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan, pada 30 Juli 2024.
Setelah bebas dari penjara sekitar Maret 2025, AM kembali aktif sebagai TNI. Namun, tindakan yang dilakukannya kembali menimbulkan kontroversi.
Daftar Dugaan Kasus Pencurian Baru di Tulungagung
Beberapa minimarket di Tulungagung diduga menjadi target baru AM dalam aksi pencuriannya. Beberapa di antaranya adalah:
- Alfamart Panggungrejo
- Alfamart Kacangan
- Alfamart Jatimulyo
- Alfamart Gedangan
- Alfamart Gedangsewu
- Alfamart Ringinpitu
- Indomaret Jeli
Dengan adanya daftar ini, pihak berwajib masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah AM benar-benar terlibat dalam aksi-aksi tersebut atau tidak.





