Surat Terbuka Bursok Anthony Marlon: Tantangan Keras terhadap Pimpinan Kementerian Keuangan
Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kembali menjadi sorotan publik setelah mengirimkan surat terbuka yang berisi nada keras kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Dalam surat yang dikeluarkan pada 9 Februari 2026, ia menyampaikan beberapa isu penting seperti dugaan fraud, praktik mutasi pejabat yang dianggap janggal, serta tudingan diskriminasi SARA di dalam lingkungan DJP.
Surat ini menunjukkan ketidakpuasan Bursok terhadap penanganan laporan-laporan yang telah ia ajukan selama bertahun-tahun. Ia secara terbuka meminta agar pimpinan Kementerian Keuangan mundur dari jabatannya jika tidak mampu menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang telah ia sampaikan.
Isu-isu yang Disampaikan dalam Surat Terbuka
-
Dugaan Fraud dan Pelanggaran SARA
Bursok menyoroti pemindahan Kepala Kanwil DJP Sumut II yang pernah ia adukan terkait dugaan pelanggaran ke posisi lain sebagai preseden buruk. Ia menilai bahwa tindakan tersebut bukan bentuk penindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tinggi. -
Kritik terhadap Kebijakan Mutasi Pejabat
Ia juga mengkritik kebijakan mutasi pejabat di lingkungan DJP, termasuk pemindahan Kepala Kanwil DJP Sumut II. Bursok merasa bahwa kebijakan ini tidak transparan dan bisa menjadi indikasi adanya perlindungan terhadap pelaku korupsi. -
Dugaan Diskriminasi SARA
Bursok mengungkit isu dugaan diskriminasi berbasis SARA dalam kebijakan pemberhentian tenaga PPNPN di akhir 2025. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut tidak adil dan melanggar prinsip kesetaraan. -
Pengaduan Sejak Tahun 2021
Bursok juga mengungkit pengaduannya sejak tahun 2021 terkait dugaan pidana perpajakan yang melibatkan sejumlah perusahaan dan perbankan. Ia merinci perhitungan potensi sanksi pajak berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, serta mendesak penerapan sanksi perpajakan maksimal terhadap pelaku korupsi.
Pengalaman Pribadi Bursok
Selain itu, Bursok juga mengungkapkan pengalamannya selama bekerja di DJP. Dalam LHKPN tahun 2016 hingga 2024, Bursok pernah menjabat berbagai posisi, mulai dari Kepala Seksi Pelayanan hingga Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Bursok juga pernah mengungkapkan bahwa ia pernah tinggal di Hotel ASEAN Medan selama 9 bulan dengan izin dari DJP. Ia mengatakan bahwa biaya penginapan dibayarkan sendiri sebesar Rp10 juta per bulan.
Penjelasan tentang Sanksi Perpajakan
Dalam suratnya, Bursok menjelaskan tata cara penghitungan pajak atas penghasilan ilegal yang disita KPK dari Bea Cukai. Ia menggunakan contoh uang senilai Rp40,5 miliar yang disita untuk menghitung potensi pajak yang harus dibayar. Ia menegaskan bahwa pelaku kejahatan pajak dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda besar.
Tantangan untuk Pimpinan Kementerian Keuangan
Bursok menantang pimpinan Kementerian Keuangan untuk segera mundur dari jabatannya jika tidak sanggup menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang telah ia ajukan. Ia juga meminta agar Undang-Undang Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor segera diimplementasikan.
Penutup
Bursok menuntut aksi dari pimpinan Kementerian Keuangan selambat-lambatnya satu bulan dari tanggal surat ini dikirimkan. Ia berharap bahwa pengaduan-pengaduan yang telah ia sampaikan akan ditindaklanjuti secara tuntas dan transparan.





