Kursi Ketua OJK yang Kosong Mulai Dicari Calon Penggantinya
Kursi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya ditempati oleh Mahendra Siregar kini sedang dalam proses pencarian pengganti. Saat ini, berbagai pihak mulai mengamati calon-calon yang potensial untuk mengisi posisi tersebut. Salah satu nama yang sering muncul adalah Mukhamad Misbakhun, ketua Komisi XI DPR RI.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber-sumber internal, Mukhamad Misbakhun disebut-sebut sebagai kandidat kuat yang berpeluang menjadi Ketua DK OJK tanpa melalui proses pemilihan oleh pansel. Informasi ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan besar bahwa jabatan ini akan diisi secara langsung oleh tokoh yang dianggap memiliki kapasitas dan pengalaman yang cukup.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait. Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi serta Mukhamad Misbakhun sendiri belum memberikan respons atas informasi tersebut. Hal ini memperkuat spekulasi bahwa proses penentuan calon masih dalam tahap awal.
Sebelumnya, posisi Ketua DK OJK dipegang oleh Mahendra Siregar. Ia mengundurkan diri setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam selama dua hari berturut-turut, dengan penurunan mencapai 8%. Penurunan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku pasar modal. Pengunduran diri Mahendra dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan di tengah situasi yang tidak stabil.
Selain Mahendra, tiga pejabat lainnya di OJK juga mengundurkan diri. Mereka adalah Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara.
Menyusul kekosongan tersebut, OJK mengangkat Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1). Friderica sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Jabatan ini bersifat sementara hingga ditetapkan Ketua DK OJK yang baru.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pemilihan anggota dewan komisioner dilakukan oleh DPR berdasarkan usulan dari Presiden. Proses ini melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden. Pansel terdiri dari sembilan orang, yang terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
Proses seleksi dimulai dengan pengumuman penerimaan calon anggota dewan komisioner, yang dilakukan dalam waktu 12 hari kerja. Setelah itu, dilakukan seleksi administratif. Pansel kemudian menetapkan tiga calon untuk setiap posisi yang dibutuhkan, lalu diserahkan kepada Presiden. Presiden selanjutnya menyampaikan dua calon ketua atau anggota untuk setiap posisi kepada DPR. DPR kemudian memilih calon terpilih dan menyerahkan kepada Presiden untuk diterapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses pembentukan Pansel Ketua OJK sudah dimulai sejak Senin (2/2). Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan arahan khusus terkait nama calon Ketua OJK. “Tidak ada (arahan khusus). Kami tunjuk saja berapa orang, karena kami mau cepat. Seminggu-dua minggu harus ada Ketua OJK baru yang definitif,” ujarnya.
Purbaya menargetkan bahwa Ketua OJK definitif dapat ditetapkan dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa proses seleksi Ketua OJK akan dilakukan secara terbuka dan transparan. “Semua terbuka,” katanya.
Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah akan lebih dahulu menyelesaikan seleksi Ketua OJK sebelum melanjutkan ke pengisian pimpinan BEI. “OJK dulu, kemudian BEI,” ujar Airlangga.




