Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada tahun 2026. Pencairan THR ini akan dimulai pada awal Ramadan 2026, sesuai dengan pengumuman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa meskipun tanggal pasti belum ditentukan, THR akan cair di awal bulan puasa. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada para pegawai pemerintah dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Besaran THR yang Akan Diberikan

Meski besaran nominal THR belum sepenuhnya diungkapkan, Menteri Keuangan menyebut bahwa jumlahnya cukup besar. Pemerintah telah mengalokasikan total anggaran THR sebesar Rp55 triliun dalam APBN 2026. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp49,9 triliun. Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Berdasarkan perhitungan kalender masehi, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 21 atau 22 Maret 2026. Dengan mengacu pada pola pencairan sebelumnya, THR biasanya cair sepuluh hari kerja sebelum hari raya tiba. Oleh karena itu, dana THR diperkirakan akan masuk ke rekening penerima antara tanggal 11 hingga 15 Maret 2026.

Komponen THR yang Diberikan

THR PNS, TNI, dan Polri terdiri dari beberapa komponen penghasilan, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Untuk THR yang bersumber dari APBD, komponennya sama seperti di atas, tetapi tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan juga diperhitungkan, sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan.

THR untuk Golongan Lain

Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan di luar negeri tidak menerima tunjangan kinerja, namun bisa mendapatkan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam satu bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang diplomatik.

Untuk Calon PNS, THR yang diberikan terdiri dari:

  • 80 persen gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sedangkan untuk Calon PNS yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen THR serupa, tetapi tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan juga diperhitungkan.

Kriteria Penerima THR 2026

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima THR meliputi:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Artinya, selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version