Penanganan Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Siswa SMP di Tual, Maluku
Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMP atau madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kejadian tersebut dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Reaksi Kepolisian dan Kapolda Maluku
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir, terlebih mengingat korban adalah seorang pelajar. Dadang Hartanto menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tegas tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir, jadi ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberatkan kepada kita meskipun itu adalah anggota kita, kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, anggota lain yang berada di lokasi kejadian saat kejadian sedang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Proses pemeriksaan etik juga sedang dilakukan terhadap Bripda Masias Siahaya.
Penetapan Tersangka dan Penanganan Hukum
Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTs inisial AT hingga tewas. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Tual, dengan tersangka kini menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada siang hari.
Kronologi Peristiwa
Siswa MTs inisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Korban diduga dianiaya oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku.
Awalnya, korban dan kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh Bripda MS. Korban kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban, AT (14), yang meninggal dalam kondisi telungkup sebelum dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.
Komentar Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat marah mendengar peristiwa ini. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa anggota Brimob tersebut akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Tanggapan Anggota DPR
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius. Ia menyayangkan tindakan oknum aparat yang justru mencederai rasa keadilan.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas. Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh di internal Polri, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, dan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat saat berinteraksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.





