Perawat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Terlibat Kelalaian Hingga Bayi Nyaris Tertukar
Peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat. Seorang perawat dilaporkan melakukan kelalaian hingga menyebabkan bayi nyaris tertukar. Insiden ini tidak hanya mengguncang emosi keluarga pasien, tetapi juga memicu diskusi tentang sistem pelayanan kesehatan dan pengawasan di lingkungan rumah sakit.
Penjelasan dari Pakar Hukum
Dari sudut pandang hukum, beberapa pakar menilai bahwa kasus ini belum tentu masuk ranah pidana. Nandang Sambas, dosen hukum dari Universitas Islam Bandung, menjelaskan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau mens rea. Tanpa adanya bukti niat jahat, sebuah tindakan belum tentu bisa diproses secara hukum pidana.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menarik kesimpulan terhadap insiden yang sensitif. “Kalau dilihat dari aspek hukum, tampaknya sih belum masuk ke wilayah hukum pidana. Walaupun perlu juga dibuktikan sampai jauh mana perbuatan menyerahkan bayi kepada orang lain itu,” ujarnya.
Menurut Nandang, tanpa adanya indikasi jaringan kriminal atau keuntungan yang diperoleh, peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai kelalaian. Ia menilai sanksi administratif lebih relevan dibandingkan pidana, terutama jika perawat tersebut tidak memiliki niat jahat.
Perspektif dari Pakar Hukum Lain
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menambahkan bahwa konteks pihak yang membawa bayi menjadi faktor penting dalam menentukan kategori hukum. Jika pihak yang membawa bayi memang memiliki anak yang lahir di rumah sakit tersebut, maka masuk akal untuk disebut tertukar. Namun, jika tidak ada keterkaitan dengan proses kelahiran di rumah sakit tersebut, maka peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai pencurian anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Fickar merujuk pada Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 30 juta bagi pelaku.
Tanggapan dari Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya terkait kepatuhan terhadap SOP. Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat orang tua bayi menitipkan anaknya kepada tenaga kesehatan karena sedang mengurus administrasi.
“Dan tenaga kesehatan di situ kan memang tugasnya tidak hanya menangani bayi secara khusus, dia di poli anak dan memang akhirnya pekerjaannya pun jadi agak terganggu dengan anda penitipan tersebut,” katanya.
Kemenkes menegaskan tidak ada unsur kriminal dalam kejadian tersebut. “Jadi tidak ada maksud untuk hal-hal di luar itu, yang ada penculikan atau kejahatan, itu tidak ada maksud itu, memang itu sebenarnya kekhilafan saja yang terjadi dari perawat di sana,” kata Aji.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan menitipkan bayi tanpa prosedur yang jelas.
Langkah yang Diambil Pihak Rumah Sakit
Manajemen RSHS Bandung telah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara perawat yang bertugas saat kejadian. Direktur Utama RSHS Rahim Finata Marsidi menyebutkan bahwa perawat tersebut telah dipindahkan dari pelayanan pasien.
“Perawatnya dinonaktifkan, dipindahkan ke bagian yang tidak melayani pasien dan diberikan SP 1,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. “Iya, enggak ada unsur kriminal, perawatnya lagi banyak pasien di intensive care,” ujarnya.
Pihak rumah sakit juga menyatakan siap untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenkes dan akan memperkuat pembinaan terhadap tenaga kesehatan.
Kronologi Menurut Keluarga Pasien
Nina Soleha mengungkap bahwa kejadian terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah bayinya dirawat selama empat hari karena penyakit kuning. Saat kembali ke ruang perawatan, ia mendapati bayinya tidak berada di inkubator.
“Saya cek ke inkubator, anak saya sudah tidak ada. Pas saya lihat lagi, ternyata bayi yang digendong itu memang anak saya,” ujarnya.
Ia kemudian melihat seorang perempuan yang sebelumnya sempat berbincang dengannya sedang menggendong bayinya, sehingga memicu kepanikan.
Sorotan Lain dalam Kejadian Ini
Selain dugaan kelalaian tenaga medis, respons petugas di lokasi juga menjadi perhatian. Nina mengaku sempat diminta memberikan penilaian terhadap layanan rumah sakit di tengah situasi panik.
“Saya diminta kasih rating, saya kasih empat, lalu satpamnya malah pinjam HP saya dan diubah jadi bintang lima dengan kata-kata yang bagus,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti minimnya respons cepat saat meminta bantuan. “Saya teriak sambil nangis, tapi saya malah disuruh diam jangan teriak oleh perawatnya,” ucapnya.
