Polemik Kepemilikan Lahan dan Risiko Kolam Penampungan Limbah Tahu

Polemik terkait kepemilikan lahan yang dialihfungsikan menjadi kolam penampungan sementara Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) limbah tahu di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, kembali memicu perhatian masyarakat. Fakta baru mengungkap bahwa penggalian lahan diduga memiliki sertifikat resmi, namun pengerjaannya dilakukan tanpa izin dari pemilik tanah yang sah.

Imam Subeki, Kepala Dusun (Kasun) Murong Pesantren, Desa Mayangan, mengaku tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai kolam penampungan limbah tahu sementara tersebut.

“Saya tidak tahu pasti itu tanah milik siapa, apakah milik BBWS atau milik petani,” kata Subeki saat dikonfirmasi, pada Senin (12/1/2026).

Penggalian lahan dilakukan pada akhir 2024, menjelang akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo. Hal ini dilakukan karena keluhan bau menyengat dari Sungai Rejoagung 2 yang bahkan tercium hingga Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso.

“Waktu itu sungai Rejoagung 2 sangat bau, baunya sampai ke pondok. Lalu ada upaya untuk meminimalisir bau air sungai tersebut,” jelas Subeki.

Melalui koordinasi lintas pihak, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, disepakati solusi sementara berupa pembuatan kolam penampungan limbah agar tidak langsung dibuang ke sungai.

Menyikapi hal ini, Subeki mengaku tidak mengetahui pasti terkait status legal lahan yang digali.

“Penggalian kolam di atas lahan itu apakah milik BBWS atau milik petani, saya juga tidak tahu,” katanya.

Menurut cerita warga, lahan tersebut selama ini diyakini sebagai tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Lokasi tersebut memang telah lama berbentuk cekungan, dan pada 2021 sempat ditimbun material hasil normalisasi sungai oleh BBWS, kemudian ditanami warga.

“Setelah ditutup, tanah itu ditanami warga, ada yang tanam rumput gajah dan pisang,” paparnya.

Akhir 2024, lahan kembali digali untuk dijadikan kolam penampungan limbah tahu sementara, dengan alasan menahan limbah agar tidak langsung mencemari sungai.

Subeki menambahkan, dengan menyarankan warga yang merasa memiliki tanah tersebut untuk mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).

“Kalau memang merasa memiliki dan ada sertifikat, silakan dibuktikan ke BPN untuk diukur ulang. Itu sebenarnya bisa selesai secara administrasi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara ini dinilai tidak berfungsi maksimal. Pengakuan Tamim (50), warga setempat, mengatakan kolam tersebut tidak pernah beroperasi sejak digali pada 2024.

“Itu sejak awal digali tahun 2024, memang tidak berfungsi, sampai sekarang,” kata Tamim, pada Sabtu (10/1/2026) lalu.

Lebih tragis, kolam tersebut pernah memakan korban jiwa. Sekitar Agustus 2025, seorang anak berusia sekitar 3 tahun, anak dari warga sekitar, meninggal dunia setelah tercebur ke dalam kolam penampungan limbah itu.

“Iya pernah ada anak kecil meninggal tenggelam di kolam itu, umurnya sekitar 3 tahunan. Anak warga sekitar kolam limbah itu juga yang meninggal,” ungkap Tamim.

Dengan adanya fakta ini semakin mempertegas urgensi penertiban dan kejelasan status lahan, serta tanggung jawab pemerintah dalam mengelola infrastruktur darurat yang ternyata berisiko tinggi bagi keselamatan warga.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version