Kekerasan Seksual terhadap Pelajar di Kabupaten Jombang Memicu Keprihatinan
Pada awal tahun 2026, Kabupaten Jombang kembali diguncang dua kasus kekerasan seksual yang menimpa pelajar. Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan masyarakat umum. Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Jombang menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya melalui penegakan hukum setelah kejadian, tetapi perlu adanya pencegahan berbasis sistem dan edukasi sejak dini.
Banyak pelaku dalam kasus-kasus ini berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti anggota keluarga maupun oknum pendidik. Hal ini menunjukkan bahwa rumah dan sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Dengan demikian, PUSPA menilai bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan optimal, terutama di tempat-tempat yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan.
Kasus-Kasus yang Terjadi
Pada awal tahun 2026, terdapat dua kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Pertama, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Sumobito dilaporkan menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Kasus kedua melibatkan seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri. Diduga, guru tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri sebanyak lima kali, mulai dari pertengahan 2024 hingga Agustus 2025. Kedua kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan pemahaman mengenai perlindungan hak anak.
Pencegahan Berbasis Sistem
PUSPA Jombang menekankan pentingnya pencegahan berbasis sistem dan edukasi sejak dini sebagai langkah mendesak untuk menekan potensi terjadinya kekerasan seksual. Ketua PUSPA Jombang, Octadella Billytha Permatasari, menjelaskan bahwa posko pengaduan korban kekerasan seksual menjadi akses penting bagi korban untuk mencari pertolongan. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan penguatan sistem perlindungan anak di berbagai lini.
“Posko pengaduan sangat membantu korban untuk berani berbicara. Tetapi tujuan utama kita adalah mencegah agar kekerasan tidak terus berulang,” ujar Octadella dalam keterangan yang diterima.
Ia menambahkan bahwa banyak kasus di Jombang justru melibatkan orang-orang terdekat korban, termasuk oknum pendidik dan anggota keluarga. Situasi ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan serta minimnya pemahaman mengenai perlindungan hak anak.
Edukasi Hak Anak
Sebagai Wakil Ketua DPRD Jombang, Octadella menegaskan bahwa institusi pendidikan memegang peran strategis dalam membangun karakter, relasi sehat, serta penghormatan terhadap hak anak. PUSPA terus mendorong edukasi sejak usia dini mengenai batasan tubuh, kesadaran akan bentuk kekerasan seksual, serta pentingnya keberanian untuk melapor.
Selama ini, banyak korban memilih bungkam karena takut, malu, atau tidak mengetahui saluran pengaduan yang tersedia. “Anak-anak harus yakin bahwa melapor bukanlah kesalahan. Mereka berhak dilindungi dan didampingi,” katanya.
Upaya ini diperkuat dengan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Perda ini dinilai menjadi fondasi hukum penting dalam pencegahan, pendampingan, dan pemulihan korban. “Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan mekanisme bantuan. Tinggal bagaimana implementasinya dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Kolaborasi untuk Sistem Perlindungan yang Berkelanjutan
Octadella mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, organisasi masyarakat, hingga keluarga, untuk terlibat aktif dalam membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan. “Kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Penanganannya tidak bisa setengah-setengah dan tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja,” pungkasnya.
