Keterlibatan Indonesia dalam Misi Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) ke Gaza
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) merilis pernyataan resmi terkait dasar dan batasan rencana pengiriman 8.000 prajurit TNI dalam misi International Stabilization Force (ISF) ke Gaza, Palestina. Penjelasan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa partisipasi Indonesia bersifat kemanusiaan, terbatas, dan tetap berada di bawah kendali nasional.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (14/2/2026), Kemlu menyebutkan lima poin utama terkait rencana keterlibatan Indonesia dalam ISF. Berikut penjelasannya:
-
Pertama, Indonesia menegaskan setiap kemungkinan partisipasi dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali nasional Indonesia. Keterlibatan tersebut juga berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional.
-
Kedua, uang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF.
-
Ketiga, Kemlu merinci tujuh national caveats atau batasan nasional Indonesia dalam partisipasi tersebut, yaitu:
- Mandat non-combat dan non-demilitarisasi
Indonesia memastikan partisipasi hanya untuk misi kemanusiaan, fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina. Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur maupun misi demiliterisasi. - Tidak dihadapkan pada pihak manapun
Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun. - Penggunaan kekuatan sangat terbatas
Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement. - Area penugasan terbatas di Gaza
Penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. - Persetujuan Palestina sebagai prasyarat
Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar. - Menolak perubahan demografi dan relokasi paksa
Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun. - Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri
Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina. -
Dapat dihentikan kapan saja
Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. -
Keempat, Indonesia kembali menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.
-
Kelima, partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.
Kekhawatiran dari Amnesty Internasional Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengingatkan ada risiko di balik bergabungnya Indonesia ke Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian dan rencana mengirim pasukan TNI ke Gaza. Menurutnya, pengiriman pasukan TNI ke Gaza akan berisiko menempatkan Indonesia dalam pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan Israel.
Usman menyatakan, “Keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian, termasuk pengiriman pasukan TNI ke Gaza berarti menempatkan Indonesia berisiko berpartisipasi dalam mekanisme yang akan memperkuat pelanggaran Hukum Humaniter Internasional, termasuk membiarkan pendudukan ilegal Israel bahkan memperparah penindasan terhadap warga Palestina khususnya di Gaza.”
Menurut Usman, keputusan mengirim pasukan ke Gaza lewat naungan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) berisiko karena tidak ada Palestina dalam Dewan Perdamaian. Sebaliknya, Israel yang melakukan agresi di Gaza justru tergabung di organisasi bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tersebut.
Amnesty Internasional juga mendesak kepada pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan hukum internasional dengan tidak mengabaikan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Adanya Dewan Perdamaian atau Board of Peace dinilai sebagai bentukan atas kepentingan ekonomi dan politik kelompok tertentu dan bahkan ambisi personal sosok tertentu yang mengacak-acak lembaga PBB.
“Mendesak pemerintah RI untuk menerapkan kebijakan luar negeri yang mengacu pada hukum internasional dan penghormatan terhadap prinsip universal Hak Asasi Manusia, dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ucap Usman seperti dikutip Infomalangraya.com dari kompas.com.
Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Indonesia berencana mengirim sekitar 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza. Ia menyatakan bahwa saat ini sedang dibicarakan, namun ada kemungkinan jumlah tersebut mencapai 8.000.
“Belum. Sedang dibicarakan, tapi ada kemungkinan kita akan, kurang lebih di angka 8.000 itu. Totalnya kurang lebih sekitar 20.000. Total ya,” kata Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, pemerintah masih melakukan persiapan dan menunggu tercapainya kesepakatan sebelum pengiriman dilakukan.
“Belum. Kami baru mempersiapkan diri waktu-waktu sudah dicapai kesepakatan. Dan kita harus mengirim pasukan perdamaian sebagai sebuah komitmen. Itu akan kita lakukan,” ujar dia.
