Laporan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Lembaga antikorupsi ICW melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan jasa tersebut, termasuk keterlibatan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sebuah perusahaan yang ditunjuk oleh BGN untuk melakukan pengadaan sertifikasi jasa halal.
Penyebab Pengadaan Dipersoalkan Secara Hukum
Pertama, ICW menilai pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal, sedangkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut berada pada SPPG, bukan BGN. Oleh karena itu, ICW menilai BGN tidak semestinya melakukan pengadaan jasa tersebut.
Kedua, pengadaan dipecah menjadi empat paket dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan penyedia yang sama. Menurut Wana Alamsyah, kepala divisi hukum dan investigasi ICW, secara prinsip efisiensi, paket ini seharusnya digabung untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif. Pemecahan paket diduga dilakukan untuk menghindari tender terbuka, pendapat ahli hukum kontrak, serta pembatasan tanggung jawab hukum pengguna anggaran.
Dugaan Pinjam Bendera dan Penggelembungan Harga
Ketiga, ICW juga menyebut perusahaan yang bekerja sama dengan BGN dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan tidak tercatat berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dialihkan (subkontrak) ke pihak lain yang berstatus LPH. Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan masalah akuntabilitas kontrak.
Staf Divisi Investigasi ICW Zararah Azhim Syah membandingkan nilai kontrak dengan tarif batas atas dari sertifikasi halal sesuai ketentuan BPJPH. Biaya maksimum per sertifikasi sekitar Rp23,05 juta. Azhim menyatakan bahwa empat paket pengadaan sertifikasi halal MBG oleh PT BKI mencapai Rp141,7 miliar. Total volumenya 4.000 pekerjaan.

Dengan asumsi biaya maksimum per sertifikasi sekitar Rp23,05 juta, selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga sebesar Rp49,5 miliar. Tarif yang tercantum adalah tarif batas atas, sehingga tidak boleh ada penyedia jasa sertifikasi halal atau LPH yang boleh menetapkan tarif di atas tarif ini.

Tanggapan dari BGN dan BPJPH
BBC News Indonesia telah meminta komentar Kepala BGN Dadan Hindayana atas laporan ini, namun belum mendapat respons. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang mengaku “tidak tahu menahu kalau terkait pengadaan”. Ia mempersilakan pertanyaan ini diajukan kepada Kepala BGN Dadan Hindayana.
Per Februari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaporkan sebanyak 2.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah bersertifikat halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa ini merupakan hasil “percepatan” dengan menjalankan skema menempatkan Penyelia Halal di setiap dapur SPPG, paralel dengan penguatan kerja sama lembaga-lembaga pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH).

Dugaan Korupsi Program MBG
Bukan laporan pertama soal dugaan korupsi program MBG. Pada 24 Februari 2026, ICW melayangkan surat ke KPK soal dapur MBG Polri. Isi surat tersebut meminta KPK melakukan monitoring dan kajian atas pengelolaan dapur MBG oleh Polri. ICW menilai pengelolaan lebih dari 1.000 dapur MBG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari dapat berpotensi konflik kepentingan. ICW juga menuding “tidak ada transparansi mengenai anggaran SPPG Polri”.
Selain surat ke KPK, ICW beberapa kali mengeluarkan hasil investigasi tentang potensi korupsi dalam program MBG. Temuan itu meliputi tata kelola yang “cacat” terkait sektor anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan hingga pengawasan. Temuan indikasi penggelembungan harga bahan pangan, biaya pembangunan dapur “sangat tinggi”, ketidaksesuaian data penerima, dan transparansi anggaran rendah.
Hasil penelusuran ICW juga memberi gambaran ratusan yayasan atau mitra SPPG yang mendapatkan proyek di MBG diduga terkoneksi dengan lingkaran pejabat atau kekuasaan. Dari total 102 yayasan yang diteliti ICW, keterhubungan itu merentang dari partai politik, pebisnis, birokrasi pemerintahan, relawan pilpres, militer, bahkan individu yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Temuan ICW dari lapangan mencakup makanan basi atau tidak layak konsumsi, keracunan, intimidasi, ancaman dan pembungkaman keluhan, beban kerja guru dan relawan, sertifikasi dan standar kebersihan dapur, efek domino terhadap pedagang sekolah dan UMKM lokal, dll.
Wana Alamsyah mengatakan pihaknya masih mengkaji sejumlah kejanggalan pengadaan barang oleh BGN. Kata dia, ICW juga punya rencana melaporkannya ke KPK. Dalam pernyataan resmi, BGN mengklaim program MBG memberi manfaat kepada 55,1 juta jiwa. Dalam setahun, program ini telah menyerap 780 ribu tenaga kerja, dan diklaim mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pelaku UMKM.





