Keterlibatan Petugas Lapas dalam Kasus Napi Korupsi yang Berkeliaran di Kafe

Kasus seorang narapidana korupsi yang viral karena terlihat berada di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara, menimbulkan sorotan publik. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa kejadian ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menilai, kemungkinan besar ada praktik suap yang melibatkan oknum petugas.

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” ujar Andreas, Jumat (17/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa narapidana yang bisa keluar dari rumah tahanan atau lapas patut dicurigai mendapat bantuan dari dalam. Menurutnya, kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan oleh petugas lapas atau rutannya. Oleh karena itu, napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus.

Perlu Penyelidikan Mendalam

Andreas menegaskan bahwa keberadaan narapidana di luar lapas tidak bisa dilepaskan dari peran pengawasan internal. Karena itu, ia mendorong adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur hingga praktik suap.

“Jadi adanya napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus diselidiki lebih mendalam,” tegas Andreas.

Soroti Dugaan Penyalahgunaan “Izin Khusus”

Selain dugaan suap, Andreas juga menyinggung potensi penyalahgunaan mekanisme “izin khusus” yang memungkinkan narapidana keluar dari lapas dalam kondisi tertentu. Menurutnya, celah ini perlu ditelusuri hingga ke tingkat pengambil keputusan di dalam institusi pemasyarakatan.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga napi yang bersangkutan bisa melenggang bebas di kafe,” ucap dia.

Kalapas Diminta Bertanggung Jawab

Dalam pernyataannya, Andreas menegaskan bahwa kepala rumah tahanan atau lapas harus ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut. Ia juga meminta penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” jelas Andreas.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyelesaian kasus tidak cukup hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada individu. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme izin dinilai menjadi langkah krusial.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” pungkasnya.

Sosok Andreas Hugo Pareira

Andreas Hugo Pareira lahir 31 Mei 1964. Ia merupakan politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI dari 2005 hingga 2009 dan sejak 2016 mewakili daerah pemilihan Jawa Barat IV (2005–2009) dan Nusa Tenggara Timur I (2016–sekarang). Andreas merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saat ini, ia pernah berada di Komisi X dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII.

Pendidikan:
* SD Katolik I Maumere (1970–1975)
* SMP Seminari Yoanes XXIII Lela (1976–1979)
* SMA St. Asisi Jakarta (1979–1982)
* S-1 Jurusan Hubungan Internasional FISIP, Universitas Katolik Parahyangan (1982–1986)
* S-2 Program Studi Kawasan Asia Tenggara Fakultas Politik dan Sosiologi, Universitas Passau, Jerman (1992–1996)
* S-3 Jurusan Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial, Universitas Giessen, Jerman (2000–2003)

Organisasi:
* Wakil Ketua Departemen Riset dan Pengembangan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (1999–2005)
* Wakil Ketua Pengurus Alumni GMNI Jawa Barat (2001–2006)
* Wakil Ketua Bidang Intelektual dan Kerjasama Antar Lembaga DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (2005–2010)
* Ketua Bidang Hubungan Internasional, Pertahanan dan Keamanan DPP PDI Perjuangan (2010–2015)
* Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Pengurus Alumni GMNI (2011–2016)
* Ketua Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DPP PDI Perjuangan (2015–2019)

Karier:
* Dosen S-1 pada Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Katolik Parahyangan (1988–2017)
* Dosen S-2 pada Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Katolik Parahyangan (2003–2017)
* Dosen S-2 pada Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran (2004–2017)
* Peneliti Parahyangan Centre for International Studies Universitas Katolik Parahyangan (1996)
* Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FISIP Universitas Katolik Parahyangan (1998–2000)
* Dosen non aktif FISIP Universitas Katolik Parahyangan (2005–2009)
* Anggota DPR-RI (2005–2009)
* Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2005–2009)
* Dosen Jurusan Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Katolik Parahyangan (2010–2013)
* Anggota DPR-RI (2016–sekarang)
* Anggota Komisi I (2016–2019)
* Anggota Komisi X (2019–2024)
* Wakil Ketua Komisi XIII (2024–sekarang)
* Ketua Badan Pengkajian MPR-RI (2024–sekarang)

Duduk Perkara Napi Korupsi Berkeliaran di Kedai Kopi

Sebelumnya, video yang memperlihatkan narapidana Rutan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah berada di coffe shop viral di media sosial. Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis lima tahun penjara kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara ini terlihat tanpa pengawasan ketat dari pihak berwajib.

Supriadi terlihat berada di ruang VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak pukul 10.00 Wita. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim mengungkapkan, saat kejadian Supriadi keluar dari Rutan untuk menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Setelah menghadiri persidangan, Supriadi lantas singgah di dua lokasi yang berdekatan, yakni sebuah masjid untuk melakukan salat lalu berada di sebuah coffee shop tak jauh dari lokasi. Dalam video yang beredar, Supriadi terlihat berada di sebuah kafe bersama dengan anggota Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IIA Kendari.

Kepala KSOP Kelas IIA Kendari, Capt Rahman juga turut menceritakan kronologi. Saat itu, Supriadi bertemu dengan anggotanya saat keduanya salat Dzuhur di masjid. “Anggota KSOP inisial IN tersebut sedang melaksanakan salat di masjid yang sama dengan Supriadi, dan kebetulan anggota KSOP tersebut memang diketahui berada di sekitar area masjid tersebut pada jam istirahat,” jelasnya ke TribunnewsSultra.com, Rabu (15/4/2026).

Ia membantah adanya kesengajaan dalam pertemuan tersebut. Setelah salat, ujarnya, keduanya tak sengaja berpapasan dan karena sudah saling mengenal, mereka akhirnya bertegur sapa. “Jadi pertemuan yang bersangkutan itu tidak terencana, mereka habis bertemu di masjid,” “Hanya karena saling kenal dan akrab jadi dia ada di situ,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa KSOP tidak memiliki kewenangan untuk pengawalan. Jadi, aktivitas anggotanya dan Supriadi tersebut bukan agenda resmi. “Itu benar mereka ketemu tetapi bukan pengawalan, karena kami bukan aparat hukum. Sudah saya klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version