Permintaan untuk Mengungkap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mengungkap secara tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menilai pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
Dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026), bertajuk “Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia” yang digelar secara hybrid, Isnur menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui wawancara oleh Najwa Shihab dkk menegaskan bahwa peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus harus dibongkar sampai pelaku utama.
Menurut Isnur, Presiden Prabowo menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus merupakan bentuk terorisme. Ia menilai jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan secara serius, maka publik berpotensi meragukan komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran dalam perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur.
Peningkatan Teror terhadap Aktivis dan Organisasi Masyarakat Sipil
Isnur juga menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS) hingga influencer yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara. Menurut dia, selama ini organisasi seperti KontraS, YLBHI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ) dan koalisi masyarakat sipil kerap berada di garis depan mengungkap berbagai dugaan pelanggaran.
Namun, lembaga negara, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, belum optimal mengungkap aktor di balik sejumlah peristiwa penting, termasuk siapa aktor utama di balik kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 lalu. “Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil,” tegas Isnur.
Reformasi Sektor Militer sebagai Agenda Bersama
Pakar Hukum Pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa reformasi sektor militer perlu menjadi agenda bersama untuk memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia. Menurut dia, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) penting dilakukan agar tidak ada kekebalan hukum dalam proses peradilan.
“Prinsip negara hukum adalah kesamaan di depan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tandas Ahmad Sofyan. Ia menilai kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Selain itu, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum harus mengungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah, demi rasa keadilan bagi korban dan publik luas.
Relasi Sipil-Militer dan Ancaman terhadap Konsolidasi Demokrasi
Analis sosial-politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai relasi sipil-militer di Indonesia masih menjadi persoalan penting sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. Dia menyoroti adanya gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu konsolidasi demokrasi yang diperjuangkan sejak Orba.
Menurut Ubedilah, Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu reformasi sektor keamanan dan pelanggaran HAM di Indonesia. Ia juga menyinggung bahwa peristiwa penyiraman terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di kantor YLBHI dan LBH Jakarta yang membahas isu remiliterisasi.
“Karena itu perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” pungkas dia.
Peran KontraS dan Komitmen Polri
Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina R, menyatakan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus sejak lama aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan. Ia menegaskan Polri harus mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya pada level pelaksana di lapangan, tetapi juga hingga struktur komando di atasnya.
Menurut Jane, pengungkapan menyeluruh kasus tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan komitmen Presiden Prabowo yang sebelumnya menyebut peristiwa penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar seperti yang disiarkan dalam akun Mata Najwa.
Diskusi publik yang diselenggarakan IYC ini diikuti kalangan mahasiswa, peneliti, aktivis, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan supremasi hukum, reformasi peradilan sipil–militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.
Aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026 malam. Ia mengalami luka serius di wajah, tangan, dada, dan mata, dan menurut dokter RSCM proses pemulihannya bisa memakan waktu hingga dua tahun. Kasus ini memicu kecaman luas karena dianggap sebagai teror untuk membungkam suara kritis.
Tim dokter menyatakan pemulihan bisa berlangsung hingga 2 tahun. Polisi mengatakan masih terus menginvestigasi kasus ini mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan.





