Penertiban Aset Daerah di Balai Pemuda Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya kembali memperkuat tindakan penertiban terhadap aset daerah dengan memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang selama ini beraktivitas di kawasan Balai Pemuda tanpa izin resmi. Langkah ini dilakukan melalui surat peringatan pertama yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya.

Surat bernomor 500.17/2390/436.7.16/2026 tersebut menargetkan empat pihak, yaitu Galeri Merah Putih, Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Bengkel Muda Surabaya, dan Kantin Yayuk. Dalam surat tersebut, pemkot menyatakan bahwa tidak ada hubungan hukum antara para pihak dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam penggunaan lahan di Kompleks Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo. Hal ini berarti seluruh aktivitas yang berjalan selama ini dinilai tidak memiliki dasar legal.

Surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Disbudporapar Herry Purwadi juga memperkuat dasar hukum penertiban dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset wajib mendapatkan persetujuan kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut membuka ruang untuk tindakan administratif hingga penertiban.

Selain itu, langkah pemkot juga diperkuat dengan tembusan kepada Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Satpol PP—sebuah indikasi bahwa proses ini tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi berlanjut ke tindakan lapangan.

Di tengah sikap tegas pemkot, respons keras datang dari pihak terdampak. M. Anis dari Galeri Merah Putih menilai kebijakan ini tidak hanya mendadak, tetapi juga berpotensi mematikan ruang seni yang selama ini hidup di Balai Pemuda. Ia mengaku sebelumnya sempat mengikuti pembahasan penataan ruang pada akhir Februari, namun tidak pernah mendapat sinyal bahwa hasilnya adalah pengosongan dalam waktu singkat.

“Kami tidak menyangka arahnya ke pengosongan. Ini seperti pengusiran dengan tenggat yang sangat sempit,” ujarnya. Lebih jauh, Anis mencium potensi perubahan arah kebijakan yang tidak sekadar penertiban administratif, melainkan juga pergeseran fungsi kawasan.

Menurutnya, masifnya aktivitas kuliner di sekitar Balai Pemuda belakangan ini bisa menjadi indikasi bahwa ruang budaya tersebut berisiko berubah menjadi kawasan komersial. “Kalau melihat tren kegiatan kuliner tiap akhir pekan, bukan tidak mungkin arahnya ke sana,” katanya.

Hingga kini, Pemkot Surabaya belum membuka secara rinci rencana pasca-penertiban. Ketiadaan roadmap ini memunculkan tanda tanya, apakah penataan dilakukan untuk penegakan aturan semata atau bagian dari agenda perubahan fungsi ruang publik.

Dengan tenggat waktu yang terus berjalan, polemik Balai Pemuda kini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut masa depan ruang seni di jantung Kota Surabaya.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version