Latar Belakang Gugatan
Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, dengan nilai sebesar Rp 25,5 miliar. Gugatan ini dilakukan sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Agus MM, seorang warga Jember, pada tahun 2025 lalu. Dalam gugatan awal tersebut, Agus MM menjadikan Wakil Bupati sebagai tergugat dan Bupati sebagai turut tergugat, karena dugaan ketidakharmonisan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Objek Sengketa
Objek sengketa dalam gugatan ini adalah surat kesepakatan antara Djoko Susanto dan Muhammad Fawait yang ditandatangani pada tanggal 21 November 2024, di depan notaris. Dalam surat kesepakatan tersebut, terdapat rincian pembagian tugas dan kewenangan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Agus MM menyatakan bahwa disharmonisasi antara Bupati dan Wakil Bupati berdampak pada pelaksanaan APBD Jember dan merugikannya sebagai pedagang galvalum freelance (baja ringan).
Gugatan Rekonvensi
Djoko Susanto menganggap bahwa Muhammad Fawait melakukan wanprestasi dengan mengabaikan surat kesepakatan tersebut setelah terpilih. Menurutnya, kesepakatan itu mengikat kedua belah pihak agar menjalankan pola pembagian kewenangan dan mekanisme kerja bersama selama menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Tujuannya adalah untuk mencegah keputusan sepihak dan memberikan peran nyata bagi Wakil Bupati.
Dalam gugatan rekonvensi, Djoko menempatkan dirinya sebagai penggugat rekonvensi, Fawait sebagai tergugat rekonvensi I, dan Agus MM sebagai tergugat rekonvensi II. Djoko menyatakan bahwa ia tidak diberi peran, kewenangan, anggaran, maupun fasilitas dinas. Ia juga merasa sepenuhnya dikesampingkan dalam pengambilan keputusan pemerintahan, termasuk pengangkatan pejabat dan penyusunan anggaran.
Kerugian Materiil dan Imateriil
Selain itu, Djoko menyebutkan bahwa Bupati melalui Kepala OPD diduga menjalankan pemerintahan secara sepihak dan sewenang-wenang, bahkan mengabaikan otoritasnya sebagai Wakil Bupati. Fasilitas dinas seperti ajudan dan mobil dinas ditarik, sehingga Djoko terpaksa menggunakan mobil pribadi dan mengeluarkan uang pribadi untuk BBM selama menjalankan tugasnya sebagai wabup.
Dalam penyusunan anggaran hingga pengangkatan pejabat OPD pun ia tak dilibatkan. Atas alasan-alasan itulah, Djoko merasa dirugikan dan meminta Fawait membayar kerugian materil berupa biaya operasional dalam pilkada, transportasi, akomodasi, hotel, dan fee pengacara sebesar Rp 24,5 miliar. Selain itu, kerugian immaterial atas rusaknya nama baik, martabat, kehormatan, dan yang disebut dilakukan oleh Fawait sebesar Rp 1 miliar.
Gugatan terhadap Agus MM
Selain menggugat Bupati, Djoko juga menggugat Agus MM sebesar Rp 1,5 miliar. Rincian kerugian materil berupa biaya transportasi, akomodasi, hotel dan pengacara sebesar Rp 500 juta, serta kerugian immateriil berupa nama baik, martabat, kehormatan, harga diri sebesar Rp 1 miliar. Djoko menyebutkan bahwa Agus MM melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses beracara dan memanipulasi hukum dalam mendalilkan kerugian fiktif sebagai pedagang galvalum freelance untuk menjustifikasi gugatan.
Tanggapan Kuasa Hukum Wabup
Menanggapi polemik ini, kuasa hukum Wabup Jember, Dodik Puji Basuki, mengatakan bahwa pengabaian fungsi Wakil Bupati merupakan pelanggaran hukum perdata, dan telah menimbulkan kerugian. “Karena adanya eksklusi fungsional dan pengabaian komitmen itikad baik ini, klien kami mengalami kerugian yang sangat besar,” ucap dia.
Dodik menjelaskan bahwa gugatan rekonvensi merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dari gugatan konvensi. “Gugatan rekonvensi itu muncul karena klien kami lebih dulu digugat. Tanpa adanya gugatan konvensi, tidak mungkin ada gugatan rekonvensi,” kata dia.
Konstruksi Gugatan Tak Lazim
Menurut Dodik, penempatan Agus MM sebagai tergugat dan Fawait sebagai turut tergugat dalam gugatan konvensi tidak lazim, karena Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan dalam pemerintahan daerah. “Dalam kapasitas sebagai pejabat publik, Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa didudukkan dalam posisi subjektif yang berbeda secara ekstrem.”
Tanggapan Kuasa Hukum Bupati
Menanggapi gugatan rekonvensi tersebut, kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Muhammad Khusni Thamrin, menilai bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan Wakil Bupati Jember tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Thamrin, hak, kewajiban, dan tugas bupati maupun wakil bupati sudah diatur jelas dalam undang-undang, bukan ditentukan oleh kesepakatan pribadi.
Tanggapan Agus MM
Sementara itu, Agus MM tak mau menanggapi berlebihan atas gugatan Rp 1,5 miliar yang ditujukan Wabup kepadanya. Agus MM menyampaikan bahwa gugatan konvensi yang dibuatnya adalah bentuk harapan agar Wabup dan Bupati bisa bersatu menjalankan fungsi dan kewajibannya dalam pemerintahan sesuai aturan. Ia menyayangkan gugatan rekonvensi itu dan menganggapnya sebagai sikap naif. Baginya cara Wabup menanggapi keinginan rakyat dengan konstruksi argumentasi yang bisa diselesaikan dengan nilai nominal uang, tak mencerminkan dengan nilai kearifan dan kebijakannya seorang pemimpin.
