Penjelasan Kementerian Agama Mengenai Penggunaan Jet Pribadi oleh Menteri Agama
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam rangka menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026). Penjelasan ini dilakukan setelah munculnya sorotan publik dan perbincangan di media sosial.
Menurut Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, penggunaan jet pribadi tersebut merupakan inisiatif dari pihak penyelenggara. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), secara khusus mengundang dan berharap Menteri Agama dapat hadir dalam acara peresmian tersebut.
“Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Kemenag menjelaskan bahwa penggunaan transportasi cepat seperti jet pribadi dimaksudkan untuk memastikan efektivitas waktu perjalanan Menteri Agama menuju lokasi acara. Dengan jadwal yang padat, moda transportasi yang cepat dinilai menjadi solusi agar agenda tetap berjalan tanpa hambatan.
Gedung Balai Sarkiah sendiri berlokasi di Kelurahan Sabintang dan diproyeksikan menjadi pusat baru aktivitas keagamaan serta sosial di Sulawesi Selatan. Kehadiran Menteri Agama dalam peresmian itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi sosial-keagamaan di daerah.
Kemenag juga menekankan bahwa Nasaruddin Umar tetap menjalankan tugasnya melayani umat, termasuk di hari libur. Namun, penggunaan jet pribadi tersebut menjadi perbincangan hangat di platform X sejak 16 Februari 2026. Sejumlah unggahan warganet menampilkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama dengan fasilitas tersebut, yang kemudian memicu diskusi luas mengenai etika pejabat publik dan kemungkinan adanya benturan kepentingan.
Di tengah perdebatan yang berkembang, Kemenag memastikan bahwa seluruh fasilitas perjalanan dalam agenda itu sepenuhnya difasilitasi oleh pihak pengundang.
Penyelidikan KPK atas Dugaan Gratifikasi
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Menag Nasaruddin Umar.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (19/2/2026).
Setyo menegaskan bahwa KPK tidak bisa langsung menjustifikasi penerimaan oleh Menag dari Oso sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Karenanya, kata dia, perlu dilakukan proses untuk menentukan apakah kasus ini perlu ditindaklanjuti atau tidak.
Dia juga berharap Menag datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut. “Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” ucap dia.
Pendapat ICW: Potensi Tindak Pidana Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama dari Oso berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyatakan bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.
Azhim menegaskan bahwa Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp 10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Azhim menjelaskan bahwa meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.
Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.
Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp 22,1 juta. Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi yang mencapai kisaran Rp566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026.
“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” tuturnya.
“Nilai penerimaan yang melebihi Rp 10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ucap dia.





