
Salah satu capaian penting dari proses reformasi konstitusi di Indonesia adalah penegasan eksplisit bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dalam konsep negara hukum, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini kemudian terwujud dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD NRI 1945, yang secara sistematis menjamin hak-hak dasar warga negara.
Sebagai bentuk implementasi amanat konstitusi tersebut, pemerintah mengeluarkan dua instrumen hukum turunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kedua produk hukum ini menjadi landasan normatif tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Komnas HAM
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab negara seperti yang telah disebutkan, negara membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen dengan mandat konstitusional dalam menjalankan fungsi perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM di Indonesia.
Komnas HAM memiliki tujuan, fungsi, dan kewenangan yang membuatnya dikualifikasikan sebagai lembaga independen dengan constitutional importance. Meskipun dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM menjalankan mandat konstitusional secara tidak langsung sebagai pelaksana norma-norma HAM yang dijamin dalam UUD NRI 1945. Kedudukan ini menempatkan Komnas HAM sejajar secara fungsional dengan lembaga negara lain dalam kerangka checks and balances, meskipun berbeda dasar pembentukannya.
Konsep constitutional importance merujuk pada lembaga negara independen yang dibentuk untuk menjaga keberlakuan nilai-nilai konstitusi, khususnya perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam negara hukum dan demokrasi konstitusional, jaminan HAM merupakan elemen esensial konstitusi, sehingga kehadiran lembaga yang secara khusus diberi mandat untuk mengawasi, melindungi, dan memajukan HAM menjadi suatu keniscayaan.
Peran Komnas HAM dalam Sistem Hukum Nasional
Dari perspektif normatif, penguatan kedudukan Komnas HAM tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum HAM internasional yang menempatkan isu HAM sebagai perhatian utama dalam hubungan internasional. Komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen internasional HAM mendorong integrasi norma dan standar HAM global ke dalam sistem hukum nasional.
Integrasi tersebut tercermin dalam kebijakan legislasi nasional yang memberikan ruang luas bagi pengakuan dan perlindungan HAM, dengan Komnas HAM sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan, mengawasi, dan menilai kepatuhan negara terhadap norma-norma tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Lebih lanjut, kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga constitutional importance memiliki relevansi yang sebanding dengan lembaga penegak hukum dan lembaga independen lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, serta komisi-komisi negara independen. Kesetaraan ini bukan dalam arti hierarkis, melainkan dalam derajat kepentingan konstitusionalnya untuk menjamin terlaksananya prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Persoalan Kelembagaan dan Kewenangan Komnas HAM
Berdasarkan laporan Komnas HAM, terdapat tujuh belas kasus pelanggaran HAM berat yang telah rampung diselidiki dan ditetapkan. Empat di antaranya telah disidangkan, sementara tiga belas lainnya masih stagnan di tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Contohnya, kasus-kasus seperti peristiwa 1965-1966, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, serta peristiwa Wamena 2003 belum mendapatkan tindaklanjut.
Kewenangan Komnas HAM dalam konteks pelanggaran HAM berat hanya sebatas melakukan penyelidikan. Dengan kewenangannya yang terbatas, Komnas HAM tidak memiliki pengaruh signifikan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini terlihat dari adanya tiga belas kasus pelanggaran HAM berat yang sudah dilakukan penyelidikan, tetapi hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan.
Dominis Litis dan Rekomendasi Implementasi
Konsep Dominis Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “tuan atau penguasa perkara”. Dalam konteks hukum pidana, dominus litis adalah pihak yang memiliki otoritas pengambilan keputusan substantif dalam suatu gugatan. Di Indonesia, prinsip ini menjadi dasar pedoman bagi jaksa penuntut umum dalam menjalankan penuntutan.
Gagasan Dominis Litis pada Komnas HAM bertujuan untuk memperkuat kemampuan lembaga ini dalam mengendalikan proses HAM. Berikut beberapa model implementasi yang bisa diterapkan:
-
Dominus Litis Parsial (Penyidikan ditambahkan)
Komnas HAM diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan tetap pada Kejaksaan. -
Dominus Litis Penuh
Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara mandiri, dengan penuntut umum khusus HAM yang bernaung di bawah Komnas HAM. -
Dominus Litis Koordinatif
Komnas HAM diberikan hak supervisi aktif terhadap Kejaksaan Agung dalam perkara HAM berat, termasuk hak mengajukan keberatan secara hukum apabila Kejaksaan menghentikan atau mengembalikan berkas tanpa alasan yuridis yang memadai.
Untuk menerapkan salah satu dari model-model tersebut, diperlukan perubahan Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Pengadilan HAM. Reformasi ini memerlukan political will yang kuat dari penyelenggara negara karena tanpa reformasi tersebut, belasan kasus pelanggaran HAM berat akan terus menjadi luka terbuka yang tidak pernah sembuh.





