Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Terbesar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani. Dalam perkara ini, 97 pelaku usaha pinjaman daring atau pinjol dijatuhkan denda total sebesar Rp 755 miliar. Denda terbesar diberikan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 102,3 miliar.
Perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menilai para pelaku usaha melanggar aturan tersebut dengan melakukan perjanjian penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi yang tidak sehat.
Daftar Pelaku Usaha yang Dikenakan Denda
Beberapa pelaku usaha yang dikenakan denda antara lain:
- PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) – Rp 100,9 miliar
- PT Kredit Pintar Indonesia – Rp 93,6 miliar
- PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) – Rp 49,1 miliar
- PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) – Rp 48,8 miliar
- PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) – Rp 42,4 miliar
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) – Rp 25,6 miliar
- PT Uangme Fintech Indonesia – Rp 23,5 miliar
- PT Artadana Teknologi – Rp 22,9 miliar
- PT Layanan Keuangan Berbagi – Rp 13,9 miliar
- PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) – Rp 13,5 miliar
- PT Mapan Global Reksa – Rp 12,8 miliar
- PT Julo Teknologi Finansial – Rp 12,2 miliar
- PT Lentera Dana Nusantara (salah satu produknya SPinjam) – Rp 11,3 juta
- PT Info Tekno Siaga – Rp 10,6 miliar
- PT Idana Solusi Sejahtera – Rp 6,5 miliar
- PT Dana Syariah Indonesia – Rp 3,7 miliar
- PT Berdayakan Usaha Indonesia – Rp 3,6 miliar
- PT Akseleran – Rp 3,4 miliar
Mayoritas perusahaan lainnya dikenakan denda sekitar Rp 2 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
Proses Penegakan Hukum
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3), setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Perkara ini merupakan salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU baik dari segi jumlah terlapor maupun dampak langsung terhadap masyarakat luas.
Proses dimulai dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator. Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.
Penetapan Suku Bunga dan Dampaknya
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat non-binding tetapi juga tidak efektif dalam melindungi konsumen.
Keberadaan batas atas suku bunga mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha. Hal ini mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Penyelesaian Perkara
Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo. Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan.
Sebelumnya, para terlapor menyampaikan berbagai keberatan dalam aspek formil seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, klasterisasi pemeriksaan, dan sebagainya. Namun, Majelis Komisi menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para terlapor.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sebagian besar terlapor atau 52 perusahaan dikenakan besaran denda minimal yakni Rp 1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, diantaranya terkait sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.





