Tanggapan Tokoh MUI terhadap Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Sejumlah poin dalam kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mendapat perhatian khusus dari tokoh-tokoh MUI. Salah satunya adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, yang menyampaikan kekhawatiran terkait substansi kesepakatan tersebut.
Menurutnya, dalam perjanjian ini disebutkan bahwa produk-produk AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. Selain itu, ada juga ketentuan mengenai transfer data pribadi warga negara ke AS. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi Kiai Cholil Nafis, yang melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, mengungkapkan rasa herannya terhadap kesepakatan tersebut.
“Ya Allah… ini perjanjian atau penjajahan? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulisnya. Ia khawatir bahwa kesepakatan ini berpotensi membuat AS leluasa mengelola kekayaan Indonesia, yang dinilai melanggar konstitusi serta hak asasi warga negara.
Ia menekankan bahwa sertifikat halal tidak boleh diabaikan, karena menjadi bagian dari perlindungan hak beragama masyarakat. Selain itu, ia juga mengkhawatirkan penggunaan data pribadi yang bisa diberikan kepada AS tanpa batasan.
Kiai Cholil menyarankan agar pemerintah segera melakukan evaluasi ulang terhadap kesepakatan dagang dengan AS. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara serta melindungi kepentingan ekonomi nasional. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk-produk impor, khususnya dari AS, yang tidak memiliki sertifikasi halal.
Pandangan dari Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh
Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan tanggapan serupa. Ia mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal sebagai respons atas kesepakatan tersebut. Menurutnya, masyarakat harus lebih hati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi, terutama jika produk tersebut berasal dari AS dan tidak patuh pada aturan halal.
Prof Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk memiliki sertifikat halal.
Ia menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam fikih muamalah, prinsip perdagangan tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati. Indonesia dapat melakukan transaksi dengan negara mana pun, termasuk AS, selama didasarkan pada prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.
Kewajiban Agama dan Keberlanjutan
Menurut Prof Ni’am, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, dan setiap Muslim terikat pada kehalalan produk. Oleh karena itu, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Ia juga menyebut aturan ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat.
Dalam kunjungannya ke berbagai negara bagian di AS untuk kerja sama dengan lembaga halal, sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut. “Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak beragama,” ujarnya.
Prof Ni’am menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama dan tidak dapat dikompromikan. “Dikasih gratis saja, kalau tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
Meski demikian, ia membuka ruang kompromi dalam aspek teknis administratif, seperti penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu. Namun, substansi kehalalan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan finansial.
“Kita tidak boleh mengorbankan hal fundamental hanya untuk keuntungan ekonomi sesaat hingga mencabut hak dasar masyarakat Indonesia,” pungkasnya.





